Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

OJK menegaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri asuransi dan penjaminan di tengah proses penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Sebelumnya, laporan keuangan audited yang disusun berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Namun, OJK kini memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan agar perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan penerapan PSAK 117 berjalan optimal serta menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan andal.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangannya.

Tak hanya itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Pertama, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima regulator.

Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang hingga 31 Juli 2026.

Ketiga, tenggat penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Selain laporan keuangan, OJK juga memberi kelonggaran terhadap implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Semula, kewajiban sebagai pelapor SLIK dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Juli 2025. Namun, OJK memperpanjang batas waktu implementasinya hingga paling lambat 31 Desember 2027.

Menurut OJK, perpanjangan tersebut dibutuhkan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta memastikan kualitas data debitur yang akan dilaporkan.

Perusahaan juga diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi agar siap menjalankan kewajiban sebagai pelapor SLIK.

Meski memberikan relaksasi waktu, OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan implementasi aturan berjalan lebih matang, berkualitas, dan berkelanjutan.

OJK juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan industri sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan. 

wartawan
ARW
Category

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pantau Pasar Galiran, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung kegiatan monitoring stok dan harga pangan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Senin (9/3/2026). Monitoring dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.