Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta berkantor di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses pengawasan dan penyehatan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Sebelum mencabut izin usaha bank, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

“Diterangkan, persoalan BPR Pasarraya Kuta mulai memasuki tahap serius ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 4 September 2025. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank tercatat kurang dari 12 persen,” ungkap OJK.

Rasio tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kemampuan modal sebuah bank dalam menyerap risiko kerugian. Ketika modal berada di bawah batas yang ditentukan, kemampuan bank untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya dapat ikut terganggu.

Setelah menyandang status Dalam Penyehatan, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi bank. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

Upaya penyehatan yang dilakukan selama masa pengawasan juga belum memberikan hasil signifikan. Permasalahan modal dan likuiditas yang membelit bank itu tidak kunjung terselesaikan.

Kondisi tersebut membuat OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi pada 2 September 2026. Penetapan itu dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memulihkan kesehatan bank dalam jangka waktu yang telah diberikan.

Proses pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Setelah bank masuk tahap resolusi, penanganannya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, serta mengacu pada Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan. Tahapan berikutnya adalah proses likuidasi dan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta seluruh perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan pengawasan, menurut OJK, dijalankan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan.

OJK juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga industri jasa keuangan agar tetap sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.

Di tengah proses penutupan dan likuidasi bank, nasabah BPR Pasarraya Kuta diminta tetap tenang. Simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Nasabah selanjutnya perlu menunggu informasi resmi dari LPS mengenai proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan, penetapan simpanan layak bayar, serta mekanisme pembayaran klaim penjaminan. Masyarakat juga diimbau mengikuti pengumuman resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan atau data pribadi.

wartawan
ARW
Category

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Warga Padati Puspem Badung, Badung Caka Fest 2026 Berjalan Kondusif

balitribune.co.id | ​Mangupura - Gelaran Badung Caka Fest 2026 yang berlangsung di kawasan Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, sukses menyedot perhatian ribuan warga. Selama tiga hari pelaksanaan, 6–8 Maret 2026, masyarakat dari berbagai penjuru Bali memadati lokasi untuk menyaksikan penampilan 21 ogoh-ogoh terbaik hasil seleksi ketat di tingkat zona.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Badung Gencarkan Aksi Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Seluruh Desa ​

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) secara serentak di seluruh desa dan kelurahan. Program strategis ini dicanangkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Banjar Tegal Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Minggu (8/3/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rohis Astra Motor Bali Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Bulan suci Ramadhan menjadi momen penuh makna bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat kebersamaan, serta menebar kepedulian. Dalam semangat berbagi di bulan yang penuh berkah ini, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Rohani Islam (Rohis) menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dengan mengundang anak-anak yatim dan kurang mampu dari lingkungan sekitar perusahaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.