Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Catat Kondisi Industri Jasa Keuangan Bali Awal 2025 Stabil dan Bertumbuh Positif

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu
Bali Tribune / Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu

balitribune.co.id | Denpasar - OJK Bali terus bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, serta industri keuangan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan. Dengan kebijakan yang tepat dan penguatan manajemen risiko, sektor jasa keuangan di Bali diharapkan terus berkembang secara berkelanjutan.

"Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa industri jasa keuangan di Bali tetap stabil dan menunjukkan pertumbuhan positif hingga Januari 2025. Faktor utama yang mendukung stabilitas ini meliputi permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang terjaga," ucap Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam rilisnya di Denpasar, Selasa (25/3).

Diuraikan, penyaluran kredit di Bali mencapai Rp111,56 triliun, tumbuh 6,34 persen secara tahunan (yoy). Kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 17,19 persen yoy, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi Bali. Sebanyak 52,44 persen dari total kredit disalurkan kepada UMKM, yang tumbuh sebesar 5,38 persen yoy.

"Sektor konsumtif mendominasi penyaluran kredit dengan porsi 34,32 persen, diikuti sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 28,68 persen. Peningkatan terbesar terjadi di sektor akomodasi dan penyediaan makan minum yang tumbuh 15,11 persen yoy," tuturnya.

Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun mencapai Rp191,56 triliun, tumbuh 11,96 persen yoy, didorong oleh peningkatan tabungan sebesar Rp12,03 triliun. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat di angka 58,24 persen, menunjukkan fungsi intermediasi yang positif. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 3,14 persen (gross) dan 2,18 persen (net), tetap terkendali meskipun sedikit meningkat dibandingkan Desember 2024.

Investor pasar modal di Bali terus meningkat dengan jumlah pemilik saham mencapai 146.093 Single Investor Identification (SID), tumbuh 22,96 persen yoy. Kepemilikan saham mencapai Rp5,46 triliun, sementara nilai transaksi saham sebesar Rp2,4 triliun, naik 9 persen yoy.

Piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan mencapai Rp11,79 triliun, tumbuh 7,95 persen yoy, dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) sebesar 0,92 persen. Pembiayaan didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha.

OJK Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi, termasuk edukasi tatap muka, online, dan tematik. Hingga Februari 2025, sebanyak 25 kegiatan edukasi telah menjangkau lebih dari 1.787 orang, sementara edukasi melalui media sosial mencapai sekitar 37.987 orang.

"Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK menerima 95 pengaduan terkait sektor jasa keuangan, dengan mayoritas berasal dari sektor perbankan dan perusahaan fintech lending. Sebanyak 54 pengaduan telah diselesaikan, sementara 41 lainnya masih dalam proses penanganan," ungkap Puji Rahayu.

Dengan pertumbuhan ekonomi Bali yang mencapai 5,48 persen pada 2024, OJK mendukung pengembangan ekonomi berbasis sektor pertanian. Kredit sektor pertanian mencapai Rp5,97 triliun atau 5,36 persen dari total kredit perbankan.

"OJK juga mengembangkan ekosistem kakao di Jembrana dan Tabanan, serta mendorong pengembangan komoditas pisang Cavendish untuk memenuhi permintaan pasar saat hari raya Galungan dan Kuningan," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.