Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

pers
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Oknum wartawan berinisial IPS asal Jembrana telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. IPS sendiri sejak tahun 2024 terjerat kasus tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. 

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Majelis hakim menyatakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ungkap Hakim Firstina saat membacakan amar putusannya di PN Negara pada Selasa sore. 

Meski divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, namun dalam putusan majelis hakim menyatakan oknum wartawan tersebut tidak perlu menjalani hukuman badan dengan syarat tertentu. Hakim memberikan ketentuan yakni ada dua syarat yang wajib dipenuhi oleh terdakwa IPS. Syarat Umum,  Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 9 bulan ke depan.

Sedangkan Syarat Khususnya adalah Terdakwa wajib melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada saksi korban, DS alias AY, atas tulisan yang dimuat di media daring pada 11 April 2024 berisi tudingan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU di Kelurahan Pendem. Permintaan maaf harus dimuat di media daring miliknya dan media nasional segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sejatinya sama dengan durasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Namun, terdapat perbedaan pada status penahanan. JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Kasus yang bergulir sejak pertengahan tahun 2024 ini pun sempat menjadi perhatian berbagai kalangan.

Sebelumnya kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika korban Dewi Supriani melaporkan IPS ke Polres Jembrana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Berkas perkara tahap II tersangka IPS telah dilimpahkan dari Polres Jembrana ke Kejari Jembrana pada Selasa (15/7/2025). Meskipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun IPS saat itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. JPU mendakwa IPS melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UURI 1/2024 tentang ITE.

Terdakwa didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik korban dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik. Setelah disomasi oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dewan Pers yang sempat memfasilitasi kasus ini menyimpulkan sengketa ini tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme UU Pers.

Berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah fakta empiris, dan tidak mengandung kepentingan umum. Pemicu munculnya berita tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi. 

Dari fakta persidangan, korban sempat memblokir nomor WhatsApp terdakwa pada 8 April 2024 karena merasa terganggu. Tiga hari setelah pemblokiran tersebut, terbit berita yang menyerang kehormatan korban.

wartawan
PAM
Category

Astra Motor Bali Adakan Customer Bonding Harpelnas 2025

balitribune.co.id | Denpasar -  Merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu dekat dengan konsumen setia. Dengan mengusung tema “Satukan Hati, Satukan Semangat”, Astra Motor Bali menggelar acara Customer Bonding yang hangat dan interaktif sebagai wujud apresiasi mendalam kepada para pelanggan setia sepeda motor Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPM Hadirkan Servis Khusus Mobil Honda Terdampak Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui jaringan dealer resminya di Pulau Bali menghadirkan program servis khusus bagi konsumen yang terdampakbencana banjir. Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Honda untuk membantu konsumen agar tetap dapat beraktivitas dengan lancar.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Dukung Pemindahan Lapas Kerobokan dengan Syarat

balitribune.co.id | Bangli - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengusulkan kepada Menteri Hukum RI untuk merelokasi  Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan ke kabupaten sebagai bentuk dari usulan kabupaten Badung. Pertimbangn pemindahan Lapas Kerobokan ke Bangli yakni kondisi Lapas terbesar di Bali ini sudah sangat padat dan memicu persoalan sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Amanat POJK 19/2025, Permudah Akses Pembiayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Likuiditas perbankan nasional menunjukkan peningkatan setelah pemerintah menambahkan Dana Penempatan Pemerintah (DPK) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank BUMN pada 12 September 2025 lalu. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong pemulihan fungsi intermediasi perbankan, termasuk di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lahan Sawah Bali Susut 6.500 Hektare dalam 5 Tahun, Denpasar Terparah

balitribune.co.id | Denpasar - Lahan sawah di Bali terus menyusut. Berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, sejak 2019 hingga 2024, pulau ini kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau turun 9,19 persen. Rata-rata, setiap tahun penyusutan mencapai 1,53 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.