Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

mapolda Bali
Bali Tribune / KETERANGAN - Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memberikan keterangan pers terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Bali dan jajaran dalam Operasi Antik Agung 2026 di Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap. Dari jumlah pelaku sebanyak itu, nilai estimasi total barang bukti yang berhasil disita bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13 miliar lebih. 

"Keberhasilan ini mampu menyelamatkan 40.846 jiwa anak dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026).

Dikatakan Daniel Adityajaya, Operasi Antik Agung ini berfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI. Anggotanya berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus non-TO. Sebanyak 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap, dengan rincian TO  77 kasus dengan jumlah 77 orang pelaku. Sedangkan non-TO sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Akumulasi barang bukti yang disita, yaitu Sabu sebanyak 6.279,22 gram netto, Ganja: 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain: 23,5 gram netto. 

"Terkait barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, dengan tersangka WNA asal Ukraina berinisial BL. Pelaku diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali dengan barang bukti di dalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia," terangnya.

Ditresnarkoba Polda Bali paling tinggi menggungkap 31 kasus dengan jumlah 41 orang tersangka, serta barang bukti 5,1 kg sabu, 2 kg ganja, 937 butir mephedrone dan 461 butir ekstasi. Kemudian disusul Polresta Denpasar dengan 22 kasus dan 26 orang pelaku, serta barang bukti 992,05 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Polres Badung, 13 kasus dengan 14 orang tersangka dan barang bukti 63,17 gram sabu, 76,23 gram ganja dan 1,94 gram kokain. Polres Buleleng sebanya 10 kasus dan 10 orang tersangka dengan barang bukti 18,82 gram sabu dan 21,56 gram kokain. Polres Tabanan ada 7 kasus dengan 8 orang pelaku dan 18,28 gram sabu. Polres Gianyar ada 6 kasus, 8 orang pelaku dan 4,73 gram sabu. Polres Karangasem ada 5 kasus dengan 8 orang pelaku, serta barang bukti 25,03 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Kemudian Polres Jembrana ada 5 kasus dengan pelaku 6 orang dan barang bukti 19,54 gram sabu dan 1.282 butir pil koplo. Polres Klungkung ada 5 kasus dengan jumlah pelaku 6 orang dan barang bukti 12,86 gram sabu dan 4 butir ekstasi. Polres Bangli kebagian 4 kasus dengan pelaku 6 orang dan barang bukti 0,81 gram sabu. Dan terakhir Polres Bandara Ngurah Rai hanya 3 kasus dengan jumlah pelaku 5 orang dan barang bukti 1,06 gram sabu dan 3,30 gram ganja

Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis Mephedrone.

Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primer dan Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Dan Undang - Undang Narkotika: Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. 

"Kami tidak berhenti sampai disini saja. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringannya atau pelaku yang lainnya. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar - akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional," tegas mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.

Jenderal bintang dua ini juga menegaskan, bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran gelap Narkoba. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama - sama jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba. 

"Bagi masyarakat yang menemukan peredaran narkoba segera laporkan kepada Polri melalui hotline 110 bebas pulsa," pungkasnya.

Pada saat itu juga, Daniel Adityajaya memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu secara simbolis dengan cara diblender. Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing - masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tindakan prifesionalisme Polri dalam penegakan hukum. 

wartawan
RAY
Category

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaringan Pipa Transmisi Hancur Diterjang Longsor, Perbaikan Menunggu Pipa dari Pabrik

balitribune.co.id I Bangli - Perbaikan jaringan pipa transmisi sumber mata air Gamongan I di Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat tergerus longsor beberapa hari yang lalu butuh waktu yang panjang. Pasalnya untuk pergantian pipa yang hancur masih menunggu datangnya pipa pengganti  dari pabrik.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Rp4,18 Miliar untuk 7 Partai Politik

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 7 partai politik di Kabupaten Buleleng telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pencairan bantuan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.