Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

Barang Bukti
Bali Tribune/BARANG BUKTI - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan di Mapolda Bali, Selasa (24/2/2026).

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Selasa (24/2/2026) menyampaikan, bahwa Operasi Sikat Agung 2026 merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri dan Nyepi dengan menindak segala bentuk penyakit masyarakat dan kejahatan yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti Curat, Curas, dan Curanmor. 

Menurutnya, selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengungkap sejumlah jaringan pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan 181 tersangka dengan rincian yaitu kasus Curat 77 orang tersangka, kasus Curas 15 orang dan tersangka kasus Curanmor 89 orang dari berbagai wilayah di Bali.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 6 unit, 77 unit sepeda motor, 5 perangkat laptop , 8 handphone, 3 buah kunci-T, STNK kendaraan sebanyak 8 lembar serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta. "Modus yang digunakan para pelaku umumnya menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat umum dengan sistem pengamanan standar. Beberapa kendaraan bahkan direncanakan untuk dijual keluar daerah," ungkapnya.

Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang, serta segera melaporkan apabila menjadi korban tindak kriminal. Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Pulau Dewata. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan rasa aman masyarakat dan wisatawan di Bali semakin meningkat

"Operasi Sikat Agung merupakan operasi kewilayahan yang rutin digelar untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk pencurian, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya dan juga menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah polda bali menjelang  perayaan  hari raya Idul Fitri 2026 dan hari raya Nyepi tahun 2026," ujar jendral bintang dua ini.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.