Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

dewan Bali
Bali Tribune / PANSUS - Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., yang didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta jajaran anggota lainnya, secara terbuka mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan fakta lapangan, terdapat sedikitnya 21 kepala keluarga yang tinggal di kawasan itu, dengan masa hunian yang bervariasi—mulai dari 30 tahun hingga lebih dari 50 tahun. Bahkan, sebagian warga lahir dan besar di lokasi tersebut.

“Ini fakta di lapangan. Ada warga yang sudah tinggal 50 tahun, ada yang lahir di sana dan kini berusia 40 tahun. Mereka membangun rumah, tempat ibadah, dan hidup menetap. Pertanyaannya, bagaimana mungkin lahan seluas enam hektare ini terus dianggap bersih dari penguasaan masyarakat?” tegas Supartha dalam rapat.

Ia juga menyoroti keberadaan SKGB atau eks-HGB Nomor 44 yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Bali Handara sebelum kemudian beralih. Menurutnya, perlu penjelasan utuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sejarah hak atas tanah tersebut, termasuk masa berlaku, proses perpanjangan, serta apakah syarat-syarat perpanjangan benar-benar dipenuhi.

Supartha mengingatkan bahwa dalam regulasi pertanahan, hak atas tanah negara—termasuk HGB—memiliki kewajiban pemanfaatan. Jika dalam jangka waktu tertentu, yakni dua tahun, tidak ada kegiatan pembangunan fisik sebagaimana peruntukannya, maka negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan hak.

“Kalau diperpanjang, syaratnya jelas: harus ada kegiatan pembangunan nyata, bukan hanya administrasi di atas meja. Kalau tidak dibangun, lalu apa kontribusinya bagi negara dan masyarakat?” ujarnya.

Pansus juga mempertanyakan mengapa permohonan masyarakat yang telah lama mengajukan legalisasi atau pengakuan atas tanah yang mereka tempati justru tidak pernah dikabulkan. Padahal, warga telah menguasai lahan tersebut secara terus-menerus, bahkan memanfaatkannya untuk tempat tinggal dan berkebun.

“Ini yang kami pertanyakan. Mana yang lebih dulu, masyarakat tinggal di sana atau izin itu terbit? Kalau masyarakat sudah puluhan tahun menguasai dan memanfaatkan, kenapa tidak dipertimbangkan untuk kepentingan rakyat?” kata Supartha.

Dalam forum tersebut, BPN menjelaskan bahwa kewenangan terkait pemberian dan pencabutan hak atas tanah negara berada di pemerintah pusat. Namun, DPRD Bali menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan pendalaman lanjutan, termasuk meminta data lengkap riwayat tanah, izin, serta bukti pembangunan fisik di lapangan.

Pansus TRAP menilai, polemik ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan agraria. DPRD Bali pun berkomitmen mengawal kasus ini agar tanah negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber konflik berkepanjangan.

wartawan
ARW
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.