Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

dewan Bali
Bali Tribune / PANSUS - Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., yang didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta jajaran anggota lainnya, secara terbuka mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan fakta lapangan, terdapat sedikitnya 21 kepala keluarga yang tinggal di kawasan itu, dengan masa hunian yang bervariasi—mulai dari 30 tahun hingga lebih dari 50 tahun. Bahkan, sebagian warga lahir dan besar di lokasi tersebut.

“Ini fakta di lapangan. Ada warga yang sudah tinggal 50 tahun, ada yang lahir di sana dan kini berusia 40 tahun. Mereka membangun rumah, tempat ibadah, dan hidup menetap. Pertanyaannya, bagaimana mungkin lahan seluas enam hektare ini terus dianggap bersih dari penguasaan masyarakat?” tegas Supartha dalam rapat.

Ia juga menyoroti keberadaan SKGB atau eks-HGB Nomor 44 yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Bali Handara sebelum kemudian beralih. Menurutnya, perlu penjelasan utuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sejarah hak atas tanah tersebut, termasuk masa berlaku, proses perpanjangan, serta apakah syarat-syarat perpanjangan benar-benar dipenuhi.

Supartha mengingatkan bahwa dalam regulasi pertanahan, hak atas tanah negara—termasuk HGB—memiliki kewajiban pemanfaatan. Jika dalam jangka waktu tertentu, yakni dua tahun, tidak ada kegiatan pembangunan fisik sebagaimana peruntukannya, maka negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan hak.

“Kalau diperpanjang, syaratnya jelas: harus ada kegiatan pembangunan nyata, bukan hanya administrasi di atas meja. Kalau tidak dibangun, lalu apa kontribusinya bagi negara dan masyarakat?” ujarnya.

Pansus juga mempertanyakan mengapa permohonan masyarakat yang telah lama mengajukan legalisasi atau pengakuan atas tanah yang mereka tempati justru tidak pernah dikabulkan. Padahal, warga telah menguasai lahan tersebut secara terus-menerus, bahkan memanfaatkannya untuk tempat tinggal dan berkebun.

“Ini yang kami pertanyakan. Mana yang lebih dulu, masyarakat tinggal di sana atau izin itu terbit? Kalau masyarakat sudah puluhan tahun menguasai dan memanfaatkan, kenapa tidak dipertimbangkan untuk kepentingan rakyat?” kata Supartha.

Dalam forum tersebut, BPN menjelaskan bahwa kewenangan terkait pemberian dan pencabutan hak atas tanah negara berada di pemerintah pusat. Namun, DPRD Bali menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan pendalaman lanjutan, termasuk meminta data lengkap riwayat tanah, izin, serta bukti pembangunan fisik di lapangan.

Pansus TRAP menilai, polemik ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan agraria. DPRD Bali pun berkomitmen mengawal kasus ini agar tanah negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber konflik berkepanjangan.

wartawan
ARW
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.