Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Parkir Liar Terminal Mengwi Bakal Disikat, Dishub Badung Turunkan Tim Gabungan

Rapat Koordinasi
Bali Tribune / RAPAT - Rapat koordinasi penertiban parkir liar di kawaan Terminal Mengwi, Kamis (30/7/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung memastikan akan menertibkan parkir liar yang selama ini memenuhi bahu Jalan Terminal Mengwi. Operasi gabungan bersama Polri, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani disiapkan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai kemacetan yang terus dikeluhkan masyarakat.

Rencana penertiban itu diputuskan dalam rapat koordinasi di Kantor Dishub Badung, Kamis (30/7/2026). Operasi akan digelar setelah surat perintah diterbitkan dan waktu pelaksanaan ditetapkan.

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengakui parkir liar di kawasan Terminal Mengwitani sudah berlangsung lama. Meski pernah beberapa kali ditertibkan, truk angkutan barang kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir karena belum tersedia kantong parkir khusus.

"Terminal penumpang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir truk. Saat dicoba sebelumnya justru mengganggu ketertiban terminal, sehingga truk kembali parkir di bahu jalan dan memicu kemacetan serta keluhan masyarakat," ujarnya

Dishub menegaskan penertiban tahap awal akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, seluruh instansi terkait telah menyatakan siap turun bersama untuk memastikan jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain penindakan, Dishub juga mengajak masyarakat maupun pelaku usaha menyediakan lahan parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang. Langkah itu dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengakhiri praktik parkir liar.

Rahmadi menegaskan parkir liar merupakan hambatan samping yang berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas. Karena itu, penertiban dinilai mendesak agar arus kendaraan di kawasan Terminal Mengwi kembali lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. 

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.