Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Covid-19 Sembuh Melebihi Kasus Baru

Bali Tribune/ Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Provinsi Bali, Minggu (4/10/2020)
Balitribune.co.id | Denpasar - Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Pulau Dewa pada Minggu (4/10/2020) melebihi kasus baru. Namun masih ada kabar duka karena 4 pasien dinyatakan meninggal dunia.
 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali merilis, hari ini tercatat ada penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal. Namun pasien sembuh lebih banyak yakni 130 orang. Dengan adanya penambahan kasus baru, maka total kasus Covid-19 di Provinsi Bali sebanyak 9.365 orang.
 
Sedangkan dengan adanya pasien sembuh 130 orang, maka total pasien sembuh sebanyak 7.816 orang atau 83,46 persen dari total pasien. Namun hari ini masih ada 4 pasien meninggal dunia, sehingga total pasien meninggal dunia sebanyak 291 orang atau 3,11 persen dari total pasien. Ke-4 pasien yang meninggal dunia hari ini masing-masing 1 orang dari Badung, Gianyar, Denpasar dan Karangasem.
 
Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 1.258 orang (13,43 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.  
 
Berikut perkembangan jumlah pasien di seluruh kabupaten/kota Provinsi Bali: Kabupaten Jembrana (Positif 341, Sembuh 278, Meninggal Dunia 6 orang, dalam perawatan 57 orang, Buleleng (positif 913, sembuh 818, meninggal dunia 41 orang, dalam perawatan 54 orang), Tabanan (positif 631, sembuh 491, meninggal dunia 25, dalam perawatan 115 orang), Badung (positif 1.469, sembuh 1050, meninggal dunia 36, dalam perawatan 383 orang).
 
Selanjutnya Kabupaten Gianyar (positif 1.135, sembuh 873, meninggal dunia 46, dalam perawatan 216 orang, Kota Denpasar (positif 2.565, sembuh 2.282, meninggal dunia 52, dalam perawatan 231 orang). Klungkung (positif 688, sembuh 622, meninggal dunia 10, dalam perawatan 56 orang). Bangli (positif 746, sembuh 686, meninggal 28, dalam perawatan 32 orang). Karangasem (positif 814, sembuh 656, meninggal dunia 45, dalam perawatan 113 orang).
 
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19. 
wartawan
Redaksi

Sociolla Hadirkan Love Local 2026 Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan Merayakan Pertumbuhan Brand Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sociolla, pionir omnichannel beauty retailer di bawah naungan Social Bella, kembali menghadirkan Love Local 2026 bertema "100% Cantik Indonesia".

Baca Selengkapnya icon click

Bentangkan Merah Putih 100 Meter Kobarkan Semangat Kemerdekaan

balitribune.co.id I Tabanan - Semangat nasionalisme membentang nyata di Taman Perjuangan Singasana, Selasa (4/8/2026), ketika Bendera Merah Putih sepanjang 100 meter dibentangkan dalam Parade Singasana Merah Putih sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Tabanan Tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Interkoneksi Pipa Laut, Distribusi Air di Nusa Dua Terganggu Selama Tiga Hari

balitribune.co.id I Mangupura - Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung akan menghentikan sementara distribusi air di sejumlah wilayah Badung Selatan selama pelaksanaan pekerjaan interkoneksi pipa bawah laut. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.