Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Kenyamanan Pengguna Jalan, Pemkot Denpasar Ganti Lampu Penerangan Jalan dengan LED

lampu jalan
Bali Tribune / LAMPU - Pelakaanaan perawatan serta penggantian Lampu LPJU oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar di beberapa wilayah Kota Denpasar pada Selasa (3/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan perbaikan dan penggantian Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tersebar di berbagai wilayah Kota Denpasar. Pergantian ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan penerangan jalan yang optimal guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan memberikan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi masyarakat. 

Kadis Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan saat dikonfirmasi Selasa (3/6) mengatakan bahwa langkah ini merupakan  bentuk komitmen Walikota dan Wakil  Walikota Denpasar sebagai antisipasi dan upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama dalam mengantisipasi potensi tindak kriminal di malam hari.  

Sriawan mengatakan bahwa lampu konvensional yang sudah mengalami kerusakan diganti dengan lampu LED. Pengantian itu dilakukan  karena LED memiliki pencahayaan yang lebih terang dan efisiensi energi yang lebih baik.  

"Lampu konvensional yang rusak diganti LED karena lebih terang dan lebih hemat, selain menjaga keamanan juga diharapkan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan," ungkap Sriawan.  

Sriawan mengajak masyarakat yang mengetahui adanya lampu jalan yang rusak atau padam dapat melaporkan melalui Pengaduan Rakyat Online (Pro) Denpasar Plus maupun kepada Perbekel dan Lurah di masing masing wilayah.  Petugas Dishub akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan perbaikan.  

"Kami mengharapkan kerjasama masyarakat untuk turut menjaga serta melaporkan jika menemukan LPJU yang padam ke Pro Denpasar. Kedepan Dishub  Kota Denpasar juga akan lebih dan terus memantapkan pelayanan APJ Kota Denpasar," ujar Sriawan.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.