Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

simakrama
Bali Tribune / KAMTIBMAS - Suasana Simakrama Kamtibmas antara pengelola Pasar Kereneng, aparat desa, dan Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Plt. Kepala Pasar Kereneng, Ni Wayan Metawati, SP., menekankan pentingnya kehati-hatian pedagang dalam memperoleh barang dagangan. Ia menyambut positif kegiatan koordinasi ini sebagai upaya preventif menjaga keamanan pasar.

"Kami minta pedagang lebih berhati-hati. Pastikan asal-usul barang jelas dan bukan berasal dari tindakan kejahatan," tegas Metawati.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, SH., menyoroti tingginya aktivitas transaksi di pasar loak yang berpotensi memicu kerawanan keamanan. "Karena transaksi sangat tinggi, pedagang wajib memastikan legalitas barang yang mereka beli," ujarnya.

Pihak Polda Bali yang diwakili oleh Ps. Panit I Subdit IV Ditintelkam, IPTU I Made Wawan, mengingatkan bahwa tindakan membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah.

Polda Bali mendorong pengelola Pasar Kereneng untuk melakukan pengawasan aktif terhadap para pedagang. Selain itu, masyarakat dan pedagang diminta untuk proaktif melaporkan hal mencurigakan kepada polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 (bebas pulsa) guna mempercepat proses penegakan hukum.

wartawan
RAY
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.