balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lokasi yang kini dipasangi rolling door tersebut semestinya tidak dialihfungsikan. Menurutnya, izin awal dari ruang tersebut diperuntukkan bagi aktivitas penjualan kopi dan jajanan, bukan untuk didirikan kios permanen.
"Selain itu, tempat itu izinnya adalah jualan kopi dan jajan, bukan buat kios yang bisa dipasang rolling door. Apalagi itu di tangga dan fasum," ujarnya kepada Bali Tribune, Senin (07/09/2026).
Ia menambahkan, penolakan serupa pernah terjadi pada November 2020 lalu ketika lokasi tersebut sempat hendak dibangun toko pakaian untuk disewakan. Para pedagang saat itu menilai keberadaan bangunan baru tersebut tidak hanya menghalangi pandangan ke toko-toko lain, tetapi juga menghilangkan area halaman lantai dua.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak dua orang tukang tengah melanjutkan pengerjaan pemasangan rolling door tersebut. "Dalam perjanjian saat kami menyewa toko-toko yang sudah ada, tempat itu adalah halaman dan tidak masuk dalam denah stand atau toko," tambahnya.
Menanggapi protes tersebut, staf pengurus Pasar Lokitasari, Ibu Ida, membantah bahwa area yang dipasangi rolling door merupakan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa titik tersebut adalah kios resmi yang telah tercatat sejak belasan tahun lalu.
"Ini kios nomor 48 yang sudah ada dari tahun 2014, jadi ini bukan fasum. Kami punya izinnya semua lengkap, nanti saya kasih tunjuk. Ini bukan untuk fasum," tegasnya.