Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

pelestarian
Bali Tribune / PENYU - Pegadaian Peduli lakukan kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pegadaian terhadap kelestarian ekosistem laut, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan satwa penyu yang saat ini termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, sehingga keberadaannya perlu dijaga secara berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar juga menyerahkan bantuan kepada KPP Jagat Kerthi sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan konservasi yang telah berjalan.

Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian penyu, mulai dari proses penetasan telur hingga pelepasan tukik ke habitat aslinya. Edy Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya di bidang lingkungan hidup.

“Pegadaian tidak hanya berfokus pada layanan keuangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Melalui kegiatan ini, kami ingin berkontribusi langsung dalam menjaga kelestarian laut dan memastikan bahwa ekosistem tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan sosial Pegadaian tidak hanya dilaksanakan di Bali, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah di Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“Komitmen kami tidak berhenti di satu lokasi. Sebelumnya, dalam rangka memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2026, PT Pegadaian juga telah menyalurkan bantuan di Masjid Uswatun Hasanah yang berlokasi di Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh tim Pegadaian Ambalawi dan Pegadaian Bima sebagai wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Bima dan Pulau Sumbawa,” jelas Edy Purwanto.

Ia menambahkan, semangat yang sama juga tercermin dalam kegiatan pelestarian Tukik yang dilaksanakan hari ini.

“Baik melalui kegiatan sosial kemasyarakatan maupun pelestarian lingkungan seperti pelepasan tukik ini, Pegadaian ingin terus hadir memberikan manfaat yang berkelanjutan. Kami berharap setiap langkah kecil yang dilakukan hari ini, termasuk menjaga keberlangsungan hidup tukik, dapat memberikan dampak besar bagi keseimbangan alam dan kehidupan generasi mendatang,” tutupnya.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme, dimana peserta turut merasakan pengalaman langsung dalam proses konservasi tukik. Momen pelepasan tukik ke laut menjadi simbol harapan akan keberlanjutan kehidupan laut serta pengingat akan pentingnya menjaga alam.

Melalui program Pegadaian Peduli, Pegadaian berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.

wartawan
YUE
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.