Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap

Bali Tribune / PERS RILIS - Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menunjukkan pelaku illegal loging Nengah Ngurah pada acara pers rilis, Senin (13/5).

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus illegal logging alias pembalakan liar kayu hutan kembali mencuat. I Nengah Ngurah terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih setelah diketahui melakukan pembalakan liar di hutan lindung berlokasi di Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecematan Gerokgak pada Jumat (3/5).

Kasus itu terungkap berawal adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pembalakan liar di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan adanya kegiatan pembalakan liar. Hasilnya ditemukan nama Nengah Ngurah sebagai terduga pelaku. Selain itu dilakukan penyelidikan ketempat penyimpanan kayu jenis sonokeling hasil penebangan liar dirumah milik I Nyoman Sulatara.

“Kami turunkan tim untuk menyelidiki laporan masyarakat.Dan hasilnya di TKP yakni dirumah Sulatara ditemukan 25 batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat,dan satu buah senso (gergaji pemotong kayu),” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Senin (13/5).

Barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Buleleng yakni 25 batang kayu sonokeling berbentuk balok,3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat dan 1 buah mesin senso (gergaji mesin) dmerk STIHL MS 788 Germany berwarna putih orange. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru pertama melakukan kegiatan illegal tersebut dengan memotong 3 pohon sonokeling di hutan lindung Desa Tukadsumaga karena tergiur dengan harga kayu jenis tersebut yang pelaku sebut mahal.

“Saat hendak mencari informasi pembeli kayu pelaku Nengah Ngurah sudah terlebih dahulu kami tangkap bersama barang bukti berupa kayu dan alat pemotong kayunya,” imbuh AKP Arung.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut,menurut AKP Arung, penyidik tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan tersangka dan beberapa orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. “Tersangka Nengah Ngurah terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar lebih,” tandas AKP Arung.

wartawan
CHA
Category

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Basarnas Evakuasi Lima Remaja Kelelahan-Kedinginan di Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Lima remaja dari Tabanan mengalami kelelahan dan kedinginan saat melakukan perjalanan turun dari puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025). Kelima remaja tersebut tertahan di Pos Kedua pendakian hingga akhirnya berhasil dievakuasi Tim Gabungan Basarnas dan sampai pada titik awal pendakian pada Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Berdarah di Songan Kintamani, 2 Tewas 1 Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah kembali terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Minggu (12/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam tragedi memilukan tersebut dua warga yakni PM dan JS meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam, serta JMR mengalami luka berat dan kini menjalami perawatan medis RSUD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanang Umbara Bersama Wabup Hadiri Pujawali di Pura Desa, Desa Adat Tiyingan, Pelaga

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri upacara Pujawali Ida Betara Katuran Penganyar/Ngutang Ambu di Pura Desa Desa Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Sabtu (11/10). Turut hadir Plt. Camat Petang AA. Ngr Darma Putra serta Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Pelaga I Made Ordin, tokoh serta masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ide Eco Fishing Port Ala Trenggono dan Eco Friendly Ala Pak Koster

balitribune.co.id | Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menghargai dukungan Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), terhadap pembangunan pelabuhan perikanan di Pengambengan Jembrana yang menggunakan konsep eco fishing port atau pelabuhan perikanan yang ramah lingkungan yakni pengelolaan pelabuhan yang mempertimbangkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangan ekolo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.