Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap

Bali Tribune / PERS RILIS - Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menunjukkan pelaku illegal loging Nengah Ngurah pada acara pers rilis, Senin (13/5).

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus illegal logging alias pembalakan liar kayu hutan kembali mencuat. I Nengah Ngurah terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih setelah diketahui melakukan pembalakan liar di hutan lindung berlokasi di Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecematan Gerokgak pada Jumat (3/5).

Kasus itu terungkap berawal adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pembalakan liar di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan adanya kegiatan pembalakan liar. Hasilnya ditemukan nama Nengah Ngurah sebagai terduga pelaku. Selain itu dilakukan penyelidikan ketempat penyimpanan kayu jenis sonokeling hasil penebangan liar dirumah milik I Nyoman Sulatara.

“Kami turunkan tim untuk menyelidiki laporan masyarakat.Dan hasilnya di TKP yakni dirumah Sulatara ditemukan 25 batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat,dan satu buah senso (gergaji pemotong kayu),” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Senin (13/5).

Barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Buleleng yakni 25 batang kayu sonokeling berbentuk balok,3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat dan 1 buah mesin senso (gergaji mesin) dmerk STIHL MS 788 Germany berwarna putih orange. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru pertama melakukan kegiatan illegal tersebut dengan memotong 3 pohon sonokeling di hutan lindung Desa Tukadsumaga karena tergiur dengan harga kayu jenis tersebut yang pelaku sebut mahal.

“Saat hendak mencari informasi pembeli kayu pelaku Nengah Ngurah sudah terlebih dahulu kami tangkap bersama barang bukti berupa kayu dan alat pemotong kayunya,” imbuh AKP Arung.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut,menurut AKP Arung, penyidik tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan tersangka dan beberapa orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. “Tersangka Nengah Ngurah terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar lebih,” tandas AKP Arung.

wartawan
CHA
Category

Piodalan di Kantor Bupati Bangli, Momentum Tingkatkan Bhakti dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Bangli – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor Bupati Bangli pada Jumat (18/4) saat jajaran ASN di Lingkungan Pemkab Bangli melaksanakan upacara piodalan di Padmasana kantor Bupati Bangli. Upacara yang merupakan perayaan setiap 6 bulanan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Made Ari Pulasari, Ketua TP PKK Kab. Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta didampingi Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajang Kreativitas, Puluhan Motor Modifikasi Ramaikan Pekan Budaya Gianyar 2025

balitribune.co.id | Gianyar –  Dalam semarak Pekan Budaya Gianyar yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 19 April 2025, puluhan motor hasil modifikasi kreatif tampil mencuri perhatian. Ajang ini menjadi ruang ekspresi tanpa batas bagi para modifikator dari berbagai segmen dan level, yang menampilkan karya-karya unik penuh inovasi di area kontes modifikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mendesak, Terapi Olah Pikir Bagi 363 Siswa SMP di Buleleng Yang Tak Cakap Baca Tulis

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah ramainya pemberitaan mengenai adanya 363 siswa SMP di Buleleng tidak lancar membaca, putra Bali, I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya (Dewa), peraih IHC Award 2024 angkat bicara. IHC Award diberikan oleh lembaga Indonesian Hypnosis Centre (IHC), satu-satunya lembaga pelatihan bidang hipnosis yang terakreditasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Momentum Paskah, OJK Bali Edukasi Keuangan Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang produk dan layangan keuangan serta kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital. 

Baca Selengkapnya icon click

Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Gianyar Berhak Mendapatkan Santunan Beasiswa Sebesar Rp 87 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Santunan beasiswa yang merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK diserahkan kepada ahli waris almarhum I Dewa Gede Angga Arditya sebesar Rp 87 juta. Program ini memberikan perlindungan sosial kepada peserta aktif, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.