Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap

Bali Tribune / PERS RILIS - Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menunjukkan pelaku illegal loging Nengah Ngurah pada acara pers rilis, Senin (13/5).

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus illegal logging alias pembalakan liar kayu hutan kembali mencuat. I Nengah Ngurah terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih setelah diketahui melakukan pembalakan liar di hutan lindung berlokasi di Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecematan Gerokgak pada Jumat (3/5).

Kasus itu terungkap berawal adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pembalakan liar di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan adanya kegiatan pembalakan liar. Hasilnya ditemukan nama Nengah Ngurah sebagai terduga pelaku. Selain itu dilakukan penyelidikan ketempat penyimpanan kayu jenis sonokeling hasil penebangan liar dirumah milik I Nyoman Sulatara.

“Kami turunkan tim untuk menyelidiki laporan masyarakat.Dan hasilnya di TKP yakni dirumah Sulatara ditemukan 25 batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat,dan satu buah senso (gergaji pemotong kayu),” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Senin (13/5).

Barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Buleleng yakni 25 batang kayu sonokeling berbentuk balok,3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat dan 1 buah mesin senso (gergaji mesin) dmerk STIHL MS 788 Germany berwarna putih orange. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru pertama melakukan kegiatan illegal tersebut dengan memotong 3 pohon sonokeling di hutan lindung Desa Tukadsumaga karena tergiur dengan harga kayu jenis tersebut yang pelaku sebut mahal.

“Saat hendak mencari informasi pembeli kayu pelaku Nengah Ngurah sudah terlebih dahulu kami tangkap bersama barang bukti berupa kayu dan alat pemotong kayunya,” imbuh AKP Arung.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut,menurut AKP Arung, penyidik tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan tersangka dan beberapa orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. “Tersangka Nengah Ngurah terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar lebih,” tandas AKP Arung.

wartawan
CHA
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.