Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembunuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bali Tribune/ MENGAMANKAN - Polisi saat mengamankan pelaku Wayan Ris usai menghabisi kakak kandungnya, Ketut Kerti (75)
balitribune.co.id | Singaraja  -  Wayan Tis (73), pelaku pembunuhan terhadap saudara kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi Selasa (13/7) sekitar pukul 06.30  WITA di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, melibatkan dua orang kakak beradik yakni Ketut Kerti (75) dan Wayan Tis (73). Ironisnya,sang kakak tewas ditangan adiknya setelah sebatang kayu (alu) dihantamkan ke kepala korban.
 
Akibat kematian Kerti, keluarga besar korban dan pelaku kini dirundung duka mendalam. Pihak keluarga tak menyangka, tersangka Tis nekat menghabisi nyawa Kerti dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang kayu, hanya karena persoalan rebutan warisan. Persteruan keduanya soal waris sudah terjadi sejak 3 tahun belakangan. Dan mereka tinggal satu halaman di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.
 
Gede Pancarana (24), anak pertama pelaku dan masih keponakan korban mengaku, saat peristiwa itu terjadi dia sedang berada di Denpasar. Ia mengetahui peristiwa berdarah itu, setelah dihubungi istri kakaknya. Pancarana memilih pulang setelah mendengar kabar cukup mengagetkan itu. Soal hubungan antara korban dan pelaku, Pancarana membenarkan keduanya tidak harmonis akibat cekcok waris sejak tiga tahun silam.”Cekcok masalah warisan sekitar 3 tahun lalu. Mungkin kesel, begini dah jadinya. Saya diberi tahu ipar dan saat kejadian tidak ada orang. Ponakan saya tahu,”tutur Pancarana.
 
Sebelumnya, menurut Pancarana, pelaku yang juga ayahnya tinggal di Denpasar untuk bekerja. Dan baru beberapa bulan belakangan ini pulang ke Buleleng, karena sudah lanjut usia terlebih istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya dalam kondisi sakit.
 
“Saya sudah sempat melihat bapak (pelaku) di Polsek.Sedang terkait rencana upacara (kremasi korban), secepatnya tapi masih menunggu datang jenazah (korban Kerti). Belum tahu kapan, masih belum tentukan dewasa (hari baik),” ucap  Pancarana.
 
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, penetapan Wayan Tis sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Kerti yang tak lain adalah kakaknya sendiri, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang diamankan polisi, serta keterangan beberapa orang saksi.
 
“Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan saksi di TKP, sehingga dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan dari hasil gelar perkara, itu Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP,”jelas AKP Bagus Astawa seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (14/7).
 
Saat ini,menurutnya, Unit Reskrim Polsek Tejakula masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menentukan unsur pidana dalam proses penyidikan. “Motif (keterangan) pelaku dan keluarga adalah soal warisan, pembagian. Dari itu mereka ada perselisihan karena satu rumah. Perselisihan terus, lalu saling tantang,” imbuh AKP Bagus Astawa.
 
Sementara itu, sudah 3 orang saksi dimintai keterangan. Dari 3 orang saksi itu, ada 2 orang saksi merupakan anak dibawah umur. Sehingga dalam proses pemeriksaan saksi, polisi melibatkan orangtua saksi tersebut dan pihak Dinas Sosial, untuk pendampingan.
 
“Kendati secara usia tersangka Wayan Tis sudah tua namun tetap dilakukan penahanan. Apalagi tersangka dalam kondisi sehat ,tidak ada riwayat penyakit. Keluarga  menolak dilakukan autopsi. Tapi kami tetap mintakan hasil visum ke pihak rumah sakit, karena penting dalam persidangan untuk pembuktian,” ucapnya. 
wartawan
CHA

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.