Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

Pelaku
Bali Tribune / PELAKU - Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani.

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2026) membenarkan penangkapan pelaku perusakan aset milik pemerintah daerah kabupaten Bangli tersebut. ”Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kintamani,” tegasnya.

Kompol Dwi Puja Rimbawa mengatakan, pengungkapan kasus perusakan ini setelah anggota Opsnal melakukan serangkaian langkah penyelidikan, dimana dengan memintai keterangan beberapa saksi dan  pengecekan CCTV di seputaran TKP. "Dari keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV  penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku  yakni I Nengah Nyawa  yang berasal dari Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara yang sudah menetap di wilayah Kerobokan Badung,” ujar mantan Kapolsek Bangli ini.

Berbekal data dan informasi, selanjutnya  Tim Opsnal pada hari Minggu (6/9/2026) sekira pukul  13.00 wita menemui terduga pelaku  di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli. “Setelah dilakukan interograsi dan memperlihatkan rekaman CCTV akhirnya  I Nengah Nyawa   mengakui telah melakukan perusakan,” jelas Kompol Dwi Puja.

Dalam aksinya pelaku mengaku membanting 2 pot tanaman  dan melempar kaca jendela kantor menggunakan pecahan pot tanaman. ”Pelaku melakukan perusakan tersebut karena merasa kesal atas keterlambatan pembukaan segel meteran air yang tidak kunjung dibuka setelah membayar biaya administrasi penyegelan meteran,” ungkap Kompol Dwi Puja.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal   521 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, 6 bulan. 

wartawan
SAM
Category

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.