Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Anjing Dituntut 6 Bulan Hukum Percobaan

Bali Tribune/ SIDANG - I Nyoman Mawa teteskan air mata saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai pro dan kontra, kasus pembunuhan anjing di Desa Medahan dengan terdakwa I Nyoman Mawa (62), Senin (20/1), sidang digelar kembali dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam tuntutanya JPU, Maya  dinyatakan bersalah telah membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh dan dituntut pidan dengan enam bulan masa percobaan. 
 
Atas tuntutan ini, terdakwa sempat terkjut dan meneteskan air mata. Syukurnya, setelah terdakwa diberi pemahaman, bahwa hukuman Percobaan itu bukan berarti harus menjalani pidana penjara, tangis Mawa pun mereda. Namun, gurat wajah tetap menunjukkan penyesalan yang sangat mendalam. 
 
Sementara dari JPU memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Depender (BAD), sebagai wujud penyesalan. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan. Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan
 
Dalam sidang, JPU Kejari Gianyar I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntun dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdaka telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Depender (BAD). Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa. Dengan memperhatikan hal tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutanya.
 
Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut. Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya.
 
Syukurnya, majelis hakim memberikan pemahamanbahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatannya buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara. 
wartawan
habit

Adira Finance Singaraja Wujudkan Apresiasi Pelanggan Lewat Ragam Penawaran Spesial di Harpelnas 2026

balitribune.co.id | Singaraja - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Singaraja menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan setia di Singaraja. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga berbagai penawaran menarik.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Cabang Tabanan Berikan Pengalaman Personal bagi Sahabat

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Tabanan menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan setia di Tabanan. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga berbagai penawaran menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Harpelnas 2026, Adira Finance Nusa Dua Hadirkan Layanan Personal dan Ragam Penawaran Spesial

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Nusa Dua menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan di Kuta, Kabupaten Badung. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga penawaran program menarik.

Baca Selengkapnya icon click

Adira Finance Gianyar Hadirkan Semangat #TerimaKasihSahabat di Momentum Harpelnas 2026

balitribune.co.id | Gianyar - Momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dimanfaatkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Cabang Gianyar untuk mempererat hubungan dengan para pelanggan setianya. Bertempat di kantor cabang yang berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 08, Gianyar, perusahaan menghadirkan ragam program apresiasi bertajuk semangat #TerimaKasihSahabat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Pimpin Periode Pertama, Narto Kembali Nahkodai YRFI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja gemilang dan dedikasi yang tinggi membuat Sunarto Gluweh, yang akrab disapa Bro Narto, kembali dipercaya memimpin Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali. Ia resmi didaulat sebagai Gubernur YRFI Bali untuk periode 2026–2029, melanjutkan kepemimpinan dari periode sebelumnya (2023–2026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Seleksi Enam Finalis AHM Best Student 2026, Dorong Gen Z Hadirkan Karya Berdampak

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung inovasi generasi muda melalui ajang AHM Best Student (AHMBS) 2026. Mengusung tema “Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya!”, program ini menjadi wadah bagi pelajar setingkat SMA/SMK di Bali untuk melahirkan gagasan kreatif yang berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.