Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Anjing Dituntut 6 Bulan Hukum Percobaan

Bali Tribune/ SIDANG - I Nyoman Mawa teteskan air mata saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai pro dan kontra, kasus pembunuhan anjing di Desa Medahan dengan terdakwa I Nyoman Mawa (62), Senin (20/1), sidang digelar kembali dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam tuntutanya JPU, Maya  dinyatakan bersalah telah membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh dan dituntut pidan dengan enam bulan masa percobaan. 
 
Atas tuntutan ini, terdakwa sempat terkjut dan meneteskan air mata. Syukurnya, setelah terdakwa diberi pemahaman, bahwa hukuman Percobaan itu bukan berarti harus menjalani pidana penjara, tangis Mawa pun mereda. Namun, gurat wajah tetap menunjukkan penyesalan yang sangat mendalam. 
 
Sementara dari JPU memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Depender (BAD), sebagai wujud penyesalan. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan. Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan
 
Dalam sidang, JPU Kejari Gianyar I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntun dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdaka telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Depender (BAD). Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa. Dengan memperhatikan hal tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutanya.
 
Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut. Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya.
 
Syukurnya, majelis hakim memberikan pemahamanbahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatannya buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara. 
wartawan
habit

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.