Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Juru Parkir Dituntut 20 Tahun

Bali Tribune/val
Pembunuh tukang parkir I Wayan Siki dituntut 10 tahun.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang didakwa membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekannya sesama juru parkir (jukir) dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, Selasa (12/3).

Sebagaimana dalam surat tuntutannya, JPU menyakini warga asal Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Siki selama 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Putu Oka Surya Atmaja saat membacakan tuntutan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif cukup sepele. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya. Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU tersebut, hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. 

"Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan terdakwa. Hakim Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaan. 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa Wayan Siki didakwa Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Oka. 

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Peristiwa berdarah ini berawal ketika terdakwa yang jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara menggantikan dirinya bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menerima SMS dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di Tiki. Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan yang diterima Bali Tribune, SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa pikir panjang terdakwa pergi ke tempat kosnya di mengambil pisau. Tak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban tiba. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban.val 

wartawan
habit

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Antari Jaya Negara dan Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Pimpin Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Sekretaris I TP PKK Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Saba, Penatih, dan seputaran Gang Pantus Sari, Kelurahan Pedungan, Minggu (11/1) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera, AHM Hadirkan Layanan Service Motor Gratis dan Bangun Sarana Air Bersih

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealernya menyalurkan bantuan berupa layanan service sepeda motor gratis kepada lebih dari 3.000 konsumen yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program ini dilaksanakan sejak awal Desember 2025 hingga saat ini sebagai bagian dari upaya AHM dalam menemani dan mendukung masyarakat dalam menghadapi masa pemulihan pasca bencana.

Baca Selengkapnya icon click

Ditemukan Tergantung di Gudang Perusahaan, Pekerja Migran Asal Buleleng Tewas di Jepang

balitribune.co.id | Singaraja - Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menyampaikan data ribuan angkatan kerja Buleleng bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satunya Kadek Agus Winarta (23) yang ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di dalam gudang milik perusahaan tempatnya bekerja di Prefektur Chiba, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.