Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Juru Parkir Dituntut 20 Tahun

Bali Tribune/val
Pembunuh tukang parkir I Wayan Siki dituntut 10 tahun.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang didakwa membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekannya sesama juru parkir (jukir) dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, Selasa (12/3).

Sebagaimana dalam surat tuntutannya, JPU menyakini warga asal Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Siki selama 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Putu Oka Surya Atmaja saat membacakan tuntutan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif cukup sepele. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya. Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU tersebut, hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. 

"Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan terdakwa. Hakim Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaan. 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa Wayan Siki didakwa Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Oka. 

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Peristiwa berdarah ini berawal ketika terdakwa yang jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara menggantikan dirinya bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menerima SMS dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di Tiki. Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan yang diterima Bali Tribune, SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa pikir panjang terdakwa pergi ke tempat kosnya di mengambil pisau. Tak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban tiba. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban.val 

wartawan
habit

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.