Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Juru Parkir Dituntut 20 Tahun

Bali Tribune/val
Pembunuh tukang parkir I Wayan Siki dituntut 10 tahun.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang didakwa membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekannya sesama juru parkir (jukir) dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, Selasa (12/3).

Sebagaimana dalam surat tuntutannya, JPU menyakini warga asal Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Siki selama 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Putu Oka Surya Atmaja saat membacakan tuntutan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif cukup sepele. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya. Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU tersebut, hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. 

"Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan terdakwa. Hakim Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaan. 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa Wayan Siki didakwa Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Oka. 

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Peristiwa berdarah ini berawal ketika terdakwa yang jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara menggantikan dirinya bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menerima SMS dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di Tiki. Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan yang diterima Bali Tribune, SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa pikir panjang terdakwa pergi ke tempat kosnya di mengambil pisau. Tak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban tiba. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban.val 

wartawan
habit

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.