Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemedek Wajib Ikuti Aturan Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025

Wayan Koster
Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang disampaikannya kepada awak media di Denpasar, Rabu (2/4). Orang nomor satu di Bali ini mengatakan, keagungan dan kesucian Pura Agung Besakih harus dilindungi, dirawat, dan dikelola dengan penuh hormat. 

"Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan Pamedek/pengunjung dalam melaksanakan persembahyangan. Selain itu juga menyelenggarakan tatanan untuk mengatur Pamedek/pengunjung sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," bebernya. 

Pihaknya menjelaskan isi SE tersebut diantaranya, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025. Pamedek atau umat Hindu yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing kota/kabupaten, serta Pamedek dari luar Bali, sesuai jadwal.

Kabupaten Klungkung pada Hari Senin (Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025. Kota Denpasar pada Hari Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025. Kabupaten Badung pada Hari Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025. Kabupaten Jembrana pada Hari Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025. Kabupaten Gianyar pada Hari Jumat (Sukra Paing, Dungulan), 25 April 2025. Luar Bali pada 26-27 April 2025. Kabupaten Karangasem pada Hari Senin (Soma Kliwon, Kuningan), 28 April 2025. Kabupaten Tabanan pada Hari Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025. Kabupaten Buleleng pada Hari Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025. Kabupaten Bangli pada Hari Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mel 2025.

Pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Selain itu yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya. Umat yang akan sembahyang berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus berupa buggy. 

"Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih," tegas Koster. 

SE tersebut berisi sejumlah larangan diantaranya, dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

Pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar membawa tumbler atau botol wadah minuman. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

wartawan
YUE
Category

Pengawasan Duktang Libatkan Perangkat Desa dan Prajuru Adat

balitribune.co.id | Bangli - Sudah menjadi tradisi berakhirnya libur Panjang Hari Raya Idul Fitri, akan dibarengi dengan membludaknya para penduduk pendatang (duktang) menyerbu Bali. Oleh karena itu, aparatur desa, prajuru adat dan masyarakat untuk pro aktif melakukan pengawasani terhadap  duktang. Hal ini ditempuh guna menjaga kondisi keamanan Bali, khususnya Bangli agar tetap aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ke Buleleng, Telisik Fasilitas Pendidikan Secata Rindam IX/Udayana Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Sekolah Calon Tamtama (Secata) Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana Singaraja, Kabupaten Buleleng menjadi tujuan utama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Buleleng pada Sabtu (5/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masuki Pura Dalem Belong, Seorang Warga Nyaris Dihakimi Massa

balitribune.co.id | Gianyar - Jika pemuda ini tidak mengaku dari Banjar Pisang, Taro, mungkin sudah menjadi bulan-bulanan warga Banjar Belong, Taro, Tegallalang, Sabtu (7/4) malam. Pemuda yang diketahui berinisial GJW (16), didapati warga  memasuki Pura Dalem Belong, dengan meloncati pagar menyengker. Pemuda ini lantas berlari dan meninggalkan motornya.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Strategi Menghadapi Perdagangan Global

balitribune.co.id | Denpasar - Merespons kebijakan ‘Tarif Timbal Balik’ yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terhadap produk impor dari sejumlah negara termasuk Indonesia, 

Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana menegaskan sektor pariwisata dapat menjadi alat pertahanan ekonomi nasional dalam menghadapi tekanan eksternal akibat kebijakan tarif dagang dari AS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maret 2025, Rute Internasional dan Domestik ke Bali Bertambah

balitribune.co.id | Kuta - Maskapai semakin tertarik menambah rute internasional dari maupun ke Bali. Seperti baru-baru ini, salah satu maskapai membuka rute dari/ke Bali menuju Don Mueang, Bangkok, Thailand. Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berharap, dengan dibukanya rute ini dapat semakin memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pengguna jasa untuk merencanakan perjalanannya menuju Pulau Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Denpasar Hadiri Rapat Persiapan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Jelang Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Pura Agung Besakih pada Rahina Purnama Sasih Kedasa, Sabtu, 12 April 2025 hingga "Nyineb" pada 3 Mei 2025 mendatang, dilaksanakan rapat koordinasi pada Sabtu (5/4) pagi di Gedung Audio Visual Wiyata Graha, Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.