Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemedek Wajib Ikuti Aturan Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025

Wayan Koster
Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang disampaikannya kepada awak media di Denpasar, Rabu (2/4). Orang nomor satu di Bali ini mengatakan, keagungan dan kesucian Pura Agung Besakih harus dilindungi, dirawat, dan dikelola dengan penuh hormat. 

"Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan Pamedek/pengunjung dalam melaksanakan persembahyangan. Selain itu juga menyelenggarakan tatanan untuk mengatur Pamedek/pengunjung sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," bebernya. 

Pihaknya menjelaskan isi SE tersebut diantaranya, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025. Pamedek atau umat Hindu yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing kota/kabupaten, serta Pamedek dari luar Bali, sesuai jadwal.

Kabupaten Klungkung pada Hari Senin (Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025. Kota Denpasar pada Hari Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025. Kabupaten Badung pada Hari Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025. Kabupaten Jembrana pada Hari Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025. Kabupaten Gianyar pada Hari Jumat (Sukra Paing, Dungulan), 25 April 2025. Luar Bali pada 26-27 April 2025. Kabupaten Karangasem pada Hari Senin (Soma Kliwon, Kuningan), 28 April 2025. Kabupaten Tabanan pada Hari Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025. Kabupaten Buleleng pada Hari Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025. Kabupaten Bangli pada Hari Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mel 2025.

Pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Selain itu yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya. Umat yang akan sembahyang berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus berupa buggy. 

"Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih," tegas Koster. 

SE tersebut berisi sejumlah larangan diantaranya, dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

Pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar membawa tumbler atau botol wadah minuman. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

wartawan
YUE
Category

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

4 Warisan Budaya Badung Lolos Menjadi WBTB, Kadisbud: Proteksi Budaya Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Empat warisan budaya yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Badung tahun ini resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, pada Jumat (10/10) lalu. Penetapan WBTB dinilai sebagai langkah strategis dalam proteksi budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Buka Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Apresiasi Kerja Keras Petugas DLHK Wujudkan Kebersihan dan Penanganan Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan apresiasi kepada Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar atas dedikasi dan kerja keras dalam optimalisasi penanganan kebersihan dan penanganan pasca banjir.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Paparkan Penyusunan RTRW dan RDTR Kawasan Kota Semarapura di Kementerian ATR/BPN

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura - Tegal Besar - Goa Lawah di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.