
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi
Bali Dalam pernyataannya, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur dari banyaknya peserta atau luasnya cakupan layanan, tetapi juga dari tingginya integritas dan akuntabilitas seluruh ekosistem JKN.
“Kecurangan dalam layanan kesehatan, sekecil apa pun bentuknya, dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai-nilai gotong royong yang menjadi dasar Program JKN. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menolak segala bentuk kecurangan, gratifikasi, maupun penyuapan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan,” tegas Dewa Made Indra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk tim pencegahan dan penanganan kecurangan program JKN (PK JKN) serta telah membuat surat edaran terkait optimalisasi peran tim pencegahan dan penanganan kecurangan di Provinsi Bali. Ia juga menyatakan bahwa akan terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat dalam mencegah potensi kecurangan.
Pengawasan dan evaluasi kepada pelaksanaan Program JKN akan terus dilakukan untuk memastikan setiap layanan diberikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Bali dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun di atas fondasi integritas. Kami di Provinsi Bali bertekad menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang bersih dan profesional,” tambahnya.
Komitmen ini sejalan dengan semangat Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung pengendalian gratifikasi dan pencegahan penyuapan di seluruh unit pelayanan publik.
“Integritas adalah kunci pelayanan publik yang sehat dan berkeadilan. Mari bersama-sama menjaga amanah rakyat dan memastikan setiap rupiah iuran JKN dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kesehatan seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dewa Made Indra.