Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Dukung Keterbukaan Informasi Publik

monev
Bali Tribune / MONEV - Pemkab Bangli menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025, Kamis (10/7)

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli (Pemkab Bangli) menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik (KIP) dengan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025, Kamis (10/7) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

Acara ini dihadiri oleh 15 badan publik di Pemkab Bangli dan dilaksanakan di Ruang Rapat Krisna Setda Kab. Bangli. Komisi Informasi (KI) yang dipimpin oleh Putu Arnata, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali,  Ni Ketut Dharmayanti Laksmi dan I Wayan Adi Aryanta selalu Anggota KI Bali.

Didampingi Pranata Humas dari Dinas Kominfosan Bangli, Ni Wayan Artiani, Wakil Ketua KI Bali Putu Arnata mengungkapkan bahwa pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat, Keterbukaan informasi haruslah inklusif, tidak hanya menjadi urusan elit pemerintahan, tapi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Dengan keikutsertaan dalam Monev ini, Pemkab Bangli menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memberikan layanan yang transparan kepada masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja badan publik di Kabupaten Bangli dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terang ketua rombongan KI Bali.

Sebelumnya Pranata Humas Diskominfosan Bangli, Ni Wayan Artiani berharap monev ini dapat membantu Pemkab Bangli dalam meningkatkan kinerja badan publik dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

"Dengan demikian, Pemkab Bangli dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi hak-hak masyarakat", pungkasnya.

wartawan
SAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.