Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

dana hibah adat dan subak
Bali Tribune/HIBAH - Bupati I Nyoman Sutjidra berikan hibah kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Kepala Bappeda, BKAD, serta jajaran perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pelestarian adat dan budaya di daerah. Pada tahun anggaran 2026, total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp 13,8 miliar. Sebanyak 169 desa adat masing-masing menerima Rp 50 juta dengan total Rp 8,5 miliar. Sementara itu, 528 lembaga subak, terdiri dari 308 subak sawah dan 220 subak abian—masing-masing memperoleh Rp 10 juta dengan total anggaran Rp 5,3 miliar.

Bupati Sutjidra menekankan agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan adat, menjaga tradisi, memperkuat kelembagaan desa adat, serta mempertahankan keberlanjutan sistem subak sebagai warisan budaya masyarakat Bali. “Saya berharap agar anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” kata Sutjidra.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng, Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa hibah desa adat dan subak direncanakan masuk dalam Anggaran Perubahan 2026. Pengajuan proposal dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menggunakan akun masing-masing lembaga. “Pengajuan usulan untuk Anggaran Perubahan 2026 akan dilakukan pada Mei 2026 saat proses perubahan berjalan. Kami mengimbau seluruh desa adat dan subak segera menyiapkan kelengkapan administrasi agar proses input di SIPD berjalan lancar,” jelasnya. 

wartawan
CHA
Category

Dewan Tak Setuju PDAM Bangli Layangkan Somasi

balitribune.co.id | Bangli - Adanya rencana Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli melayangkan somasi kepada seorang pelanggan yang menyampaikan keluhan melalui media sosial mendapat tanggapan kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Kabupaten Bangli I Made Sudiasa dengan terang-terangan menyatakan tidak setuju apabila somasi menjadi langkah utama dalam menyikapi kritik masyarakat terhadap pelayanan PDAM Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Tabanan Jamin Stok Blangko E-KTP Aman

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan menjamin ketersediaan kepingan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) berada dalam kondisi aman dan mencukupi, meskipun angka permohonan dari warga lokal menembus ribuan lembar setiap tiga pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Ungkap Penipuan Kerja Luar Negeri, Dua Pelaku Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku penipuan online bernisial IKS dan IGRY. Kedua tersangka melancarkan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelengkapan dokumen perjalanan serta peluang kerja di luar negeri kepada para korbannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakapolda Bali Serap Aspirasi Driver Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Kedekatan Polri dengan masyarakat kembali tercermin dalam kegiatan silaturahmi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, bersama para pengemudi ojek online (ojol) di Polsubsektor Diponegoro, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab ini menjadi wadah dialog untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pulau Dewata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perda KTR Resmi Disahkan, Pemkot Denpasar Bakal Perketat Aturan Vape Lewat Perwali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar pada Rabu (21/10/2026). Pascapengesahan ini, Pemkot Denpasar bakal memperjelas regulasi penggunaan rokok elektrik (vape) hingga keberadaan toko penjualnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.