Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

Proyek perbaikan jalan
Bali Tribune / PROYEK - Informasi kegiatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Ceningan.

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana, menyampaikan penanganan Jalan Lingkar Ceningan memiliki panjang 3,7 kilometer. Pekerjaan mulai dilaksanakan pada 13 Juli 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar.

 “Peningkatan jalan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat maupun wisatawan di kawasan Ceningan,” ujar Jati Laksana, Senin (7/9/2026). 

Pekerjaan menggunakan aspal hotmix, beton bahu jalan, serta pemasangan batu pada bagian yang diperlukan. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Klungkung melalui dana pinjaman PT BPD Bali Tahun Anggaran 2026.

Jati Laksana menyebutkan, hingga 31 Agustus 2026, progres pekerjaan menunjukkan capaian positif. Dari rencana sebesar 1,795, realisasi telah mencapai 1,831 dengan deviasi positif sebesar 0,036. 

Pihaknya juga menyampaikan permakluman atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama pelaksanaan pekerjaan dan mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintas di sekitar area proyek. 

“Masyarakat dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas di sekitar area proyek, patuhi rambu-rambu lalu lintas serta ikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kelancaran bersama,” tutupnya.

wartawan
SUG
Category

DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya, memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi. Akan tetapi karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.

Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi, ditengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Diskop UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro melalui kegiatan bertajuk “Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu (11/6), bertempat di Ruang Rapat Cempaka Diskop UKMP, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Bulan Bung Karno VII, Pemkab Tabanan Gelar Dharma Santi di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka perayaan Bulan Bung Karno VII, Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar Dharma Santi Nyepi Saka 1947 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, pada Selasa (10/6). Acara yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kasadha tersebut dirangkaikan dengan persembahyangan bersama dan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Menjadi Katalisator bagi Ribuan Siswa Siap Menciptakan Masa Depan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia menutup pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan pencapaian signifikan.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang dan Budaya Bali, DPRD Rekomendasikan Penutupan Proyek PT Stepp Up

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia terkait pembangunan gedung di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung. Perusahaan tersebut ditengarai telah mendirikan bangunan yang melebihi batas ketinggian maksimal yang ditetapkan dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023, yakni 15 meter dari permukaan tanah, tanpa izin khusus atau pengecualian hukum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.