Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Cari Titik Temu Tarif SJUT

SJUT
Bali Tribune / CEK SJUT - Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat mengecek SJUT yang dipasang di kawasan Sanur, beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma membuka ruang pembahasan ulang terkait tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Langkah ini diambil setelah para operator provider keberatan dan menilai tarif yang ditetapkan dalam regulasi terlalu tinggi.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan tarif dasar SJUT bawah tanah sebesar Rp95 ribu. Namun, kemampuan penawaran tertinggi dari pihak provider saat ini baru menyentuh angka Rp45 ribu.

"Karena ada celah perbedaan tarif yang cukup besar, kami terus melakukan pembahasan dengan para provider untuk mencari titik temu," ujar Jaya Negara.

Pemkot Denpasar membuka peluang adanya relaksasi ketentuan tarif dalam Perwali tersebut. Jaya Negara menegaskan, koordinasi intensif ini sangat krusial agar proses penurunan kabel udara ke bawah tanah tidak sampai mengganggu kualitas pelayanan digital kepada masyarakat.

Selain menjaga kenyamanan konsumen, Pemkot Denpasar juga mempertimbangkan keberlanjutan bisnis para operator agar tidak terbebani, sekaligus memastikan pihak pemenang tender proyek SJUT tidak mengalami kerugian finansial.

"Harapan kami terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan. Provider tidak terbebani, dan pihak pemenang proyek juga tidak dirugikan," imbuhnya.

Proses negosiasi ini diprediksi membutuhkan waktu tambahan seiring dimulainya eksekusi penurunan kabel di kawasan Sanur, guna mencegah munculnya sengketa hukum maupun operasional di kemudian hari.

wartawan
HEN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Canggu, Badung Bangun Jalan Alternatif 4,7 Km Rampung Desember 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembangunan infrastruktur jalan alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Canggu, Berawa hingga Tibubeneng yang semakin padat seiring pesatnya aktivitas pariwisata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.