Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Jajaki Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh

Bali Tribune / EVALUASI - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Sekda Ida Bagus Alit Wiradana serta Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (14/3). 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Hal ini merupakan lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh. Sehingga nantinya pelaksanaan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi di Kota Denpasar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan, pakem, dan dresta yang disesuaikan dengan pararem Desa Adat masing-masing.

Demikian terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (14/3). 

Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana dalam kesempatan tersebut mejelaskan, secara umum, pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Kota Denpasar telah berjalan lancar dan aman. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius. 

Lebih lanjut dijelaskan, usulan pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh. Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan ibukota dengan penduduk yang heterogen. 

Dikatakannya, dengan adanya Perda ini nantinya pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh, pawai, pengarakan hingga lomba ogoh-ogoh akan berlangsung secara sistematis. Termasuk juga maraknya penggunaan soundsystem  saat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali. 

“Jadi nanti dengan adanya Perda ini maka setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi,” ujarnya

Selain usulan Ranperda, kata Sudiana, juga turut disepakati beberapa hal penting sebagai evaluasi pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024. Yakni kedepan pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh di wilayah Kota Denpasar khususnya dititik Nol Catur Muka dikordinasikan bersama oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar. Serta Pengamanan Pawai Ogoh-Ogoh di Kawasan Catur Muka dikoordinir oleh perwakilan Pecalang Desa Adat se-Kota Denpasar berjumlah 70 (tujuh puluh) orang, bersama dengan Satua Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Forkopimda Kota Denpasar.

“Dan yang tak kalah penting adalah Lomba/Parade Ogoh-Ogoh yang dilaksanakan di tingkat Desa Adat bersama Desa/Kelurahan tetap dilaksanakan sesuai dengan awig- awig/pararem/keputusan Desa Adat setempat,” ujar Sudiana.

Bendesa Adat Denpasar, AA Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan Perda ini. Bahkan, sejalan dengan Perda tersebut, pihaknya bersama jajaran di Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Desa Adat Denpasar. 

“Tentunya kami sangat setuju, dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini, termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali,” ujarnya

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi menjelaskan, menyikapi berbagai usulan dari pemangku kepentingan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah yang mengatur Pedoman Pelestarian Ogoh-Ogoh sehingga diharapkan Pengerupukan Tahun Caka 1947/Tahun Masehi 2025. Dimana, Perda ini nantinya menjadi Pedoman Pelaksanaan Pawai Ogoh-ogoh serta sebagai pendamping keputusan bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan Sabha Upedesa Kota Denpasar tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi.

wartawan
HEN
Category

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.