Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Mulai Bentuk Koperasi Merah Putih di 636 Desa

koperasi merah putih
Bali Tribune / POTENSI - Setiap desa memiliki potensi yang berbeda terkait opsi pembentukan, pengembangan atau revitalisasi koperasi yang sudah ada

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mulai membentuk Koperasi Merah Putih di 636 desa dan 80 kelurahan untuk mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Dari segi syarat atau regulasi tidak ada kendala. Kami saat ini sedang berproses membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Wayan Ekadina di Denpasar, Bali, Senin (28/4).

Saat ini pihaknya sedang dalam tahap sosialisasi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Bali kepada masing-masing desa.

Pasalnya, setiap desa memiliki potensi yang berbeda terkait opsi pembentukan, pengembangan atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.

Ia menargetkan koperasi tersebut dapat terbentuk dalam waktu dekat atau sebelum target pada Juni 2025.

Ekadina menjelaskan modal dari koperasi tersebut bersumber dari anggota koperasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan dapat bersumber dari pihak ketiga.

Para pihak ketiga itu, kata dia, di antaranya bisa dari badan usaha milik desa (BUMDes), lembaga keuangan hingga anggota dalam koperasi yang memiliki modal besar mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi.

Begitu juga, lanjut dia, apabila ada dana dari dana desa juga berpotensi menjadi sumber modal koperasi.

“Kalau desa punya dana lebih, tidak ada salahnya menginvestasikan dananya karena koperasi ini bagian dari BUMDes,” katanya.

Pembentukan Koperasi Merah Putih itu berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken 27 Maret 2025.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI juga sudah mengeluarkan surat edaran.

Pada poin 12 disebutkan belanja desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20 persen dari dana desa dapat disalurkan setelah Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan desa jika desa itu tidak memiliki BUMDes atau sebutan lain.

wartawan
ANT
Category

Astra Motor dan Polda Bali Gelar Seminar Safety Riding untuk Wanita Muda

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali berkolaborasi dengan Polda Bali dan komunitas STT se-Denpasar menggelar Seminar Safety Riding Khusus Wanita dengan tema "Persimpangan Aman, Cantik Sampai Tujuan", pada Senin (28/4).

Baca Selengkapnya icon click

Kwarcab Badung Resmi Tutup Karya Bakti Pramuka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung resmi menutup kegiatan Karya Bakti Pramuka yang digelar dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Penutupan kegiatan berlangsung pada Minggu (27/4) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Antre, Nabung Emas Lewat Aplikasi Pegadaian Digital

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan dan merupakan pelopor layanan Bank Emas pertama di Indonesia sudah berpengalaman dalam bisnis emas. Pegadaian memiliki produk Cicil Emas dan Tabungan Emas Pegadaian yang memberikan alternatif pembelian emas pada masyarakat tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tahun Pelayanan Air Bersih Harus Tuntas

balitribune.co.id | Semarapura - Prioritas Pelayanan air bersih masih menjadi pekerjaan rumah paling serius yang belum bisa tuntas. Terutama di wilayah Kepulauan Nusa Penida. Menyikapi situasi itu, Bupati Klungkung Made Satria optimis, mampu menuntaskan 100 persen cakupan pelayanan air bersih dalam waktu dua tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Pastikan Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Lanjut

balitribune.co.id | Negara - Pembangunan Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk kini dipastikan akan terus berjalan setelah sebelumnya sempat dikabarkan dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.