Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Tetapkan 9 Titik Penertiban Bangunan Liar, Gianyar Target Selanjutnya

diesel astawa dan kasatpol pp bali
Bali Tribune / Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel AstawaI (atas) dan Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan telah menetapkan 9 titik penertiban bangunan liar di berbagai daerah. Selain Kabupaten Badung, target penertiban juga mencakup Kabupaten Gianyar dengan fokus pada bangunan yang berdiri di sepadan sungai.

Dewa Dharmadi saat ditemui usai mengikuti rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7) menjelaskan, pihaknya telah mengambil sampel bangunan yang memang diduga melakukan pelanggaran berat.  

“Langkah ini diambil untuk melindungi ruang hijau, badan pantai dan sungai yang semakin terancam akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya. Seraya menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbaiki citra Bali dan melindungi tata ruang yang ada.

Dewa Dharmadi juga mengungkapkan, setelah berhasil membongkar 48 bangunan usaha di Pantai Bingin, perhatian kini beralih ke Pantai Balangan, dimana sejumlah bangunan usaha juga diduga melanggar ketentuan yang berlaku. “Proses penertiban ini tidak hanya untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga untuk menjaga keindahan alam Bali,” tandasnya.

Dari tempat yang sama tokoh masyarakat Pecatu, I Wayan Disel Astawa, angkat bicara mengenai situasi terkini di seputar pantai Bingin. Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani dengan hati-hati.

"Saya belum tahu secara detail, namun tanah tersebut adalah tanah negara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peraturan yang ada perlu diaplikasikan dengan bijaksana. Apakah aturan itu muncul setelah masyarakat tinggal disana atau sebelum adanya masyarakat, jadi harus hati-hati.

“Mari kita carikan solusi terbaik agar masyarakat yang telah turun-temurun mengelola tempat tersebut tidak dirugikan,” katanya.

Disel Astawa yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, mengatakan pembentukan tim khusus harus betul-betul untuk memberikan perhatian kepada tenaga kerja yang terdampak akibat penertiban ini.

“Hal ini penting agar kesejahteraan masyarakat terjaga dan tidak merugikan mereka yang bergantung pada pekerjaan di sektor pariwisata,” pungkasnya.

 

Foto:
1. Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
2. I Wayan Disel Astawa.

wartawan
ARW
Category

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.