Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penangkapan Tidak Prosedural, Kapolsek Kuta Selatan Terancam Dipraperadilkan

praperadilan
Bali Tribune / WEWENANG - Sri Surono didampingi kuasa hukumnya, R Teddy Raharjo menjelaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kuta Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bernama Sri Surono mengaku ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah oleh anggota Polsek Kuta Selatan. Akibatnya Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana akan dipraperadilkan atas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya, R Teddy Raharjo menjelaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kuta Selatan penangkapan dan penahanan. Korban ditangkap pada Kamis (31/7) pukul 23.30 WITA di kontrakannya di kawasan Tabanan dan dilakukan penahanan, kemudian dikeluarkan pada Minggu, (03/8) pukul 04.00 Wita tanpa ada surat perintah.

"Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan atau surat tugas. Kami baru buat laporan di Propam Polda Bali dan hari ini juga setelah ini kami.akan daftar gugatan praperadilan di PN Denpasar. Selain itu, kami juga akan melakukan gugatan atas kerugian materil karena klien kami sudah ditahan selama empat hari," ungkap Teddy Raharjo usai membuat laporan.

Dijelaskan Teddy Raharjo, Surono dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk diinterogasi terkait dugaan pencurian sebuah alat berat ekskavator yang dilaporkan seorang WNA Australia inisial L. Namun Teddy menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pencurian, melainkan masalah kepemilikan. Setelah ditahan lebih dari 1x24 jam Surono tak kunjung dibebaskan. Padahal, selama pemeriksaan, status kliennya juga tidak jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka. Polisi disebut mengabaikan batas waktu penahanan sesuai KUHAP. Surono akhirnya baru dibebaskan pada Minggu (3/8) setelah kakaknya, Rusdianto alias Antok menjamin pembebasannya.

"Kami mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dinilai olehnya tidak sah tersebut," ujarnya.

Sementara Surono menceritakan kronologi versi dirinya. Ia mengaku kasus ini bermula ketika membantu seorang teman bernama Satrianto, untuk mengambil ekskavator yang merupakan hak milik temannya itu.

"Saya bersedia membantu karena Satrianto menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti foto, faktur, invoice, dan registrasi lambung ekskavator yang sudah atas nama Satrianto," terangnya.

Atas permintaan itu, pria ini pun membantu mengambil ekskavator tersebut dari lokasi proyek milik seorang WNA berinisial L di Pecatu pada Sabtu (26/7) dini hari. Dirinya beralasan pengambilan dilakukan pada dini hari untuk menghindari kemacetan. Setelah alat berat berhasil diambil, Sri Surono menyewanya dari Satrianto dan menggunakannya untuk bekerja selama lima hari. Namun dirinya kemudian ditangkap secara paksa oleh tujuh petugas berpakaian preman di kontrakannya di Tabanan.  Pintu didobrak dan ia langsung diborgol. Surono mengaku petugas itu tanpa menunjukan surat tugas atau surat perintah penangkapan.

Selama diinterogasi di dalam mobil dan kantor polisi, ia mengaku mendapat tekanan psikologis. Ia juga dilarang menghubungi pengacara dan ponselnya disita. Selama penahanan, Sri Surono mengaku ditempatkan di sebuah ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk kemana-mana. Selain Sri Surono, sejumlah barang bukti seperti mobil, kunci, ponsel, ekskavator, dan mobil derek juga disita tanpa surat penyitaan resmi dari pengadilan.

Kakak dari Surono, Rusdianto alias Antok datang dari Jakarta dengan tujuan menjemput sang adik di Polsek. Setelah tiba di Bali, ia langsung berkomunikasi dengan Teddy. Selama beberapa hari terakhir aktivitas Teddy selaku Kuasa Hukum di Polsek, respon dari Kanit Reskrim disebutnya tidak kooperatif.

"Lawyer yang ditunjuk untuk pendampingan tidak diperbolehkan, untuk melihat pun tidak diperbolehkan," ujarnya. Dikonfirmasi mengenai masalah ini, Sementara Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana belum memberikan respon.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait meninjau bedah rumah dan simulasi tender rakyat di Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Utara Kelurahan Tonja, pada Senin (10/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Menteri Maruarar Sirait mengunjungi rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah milik Ni Wayan Pageh. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Baca Selengkapnya icon click

Mesin Phyrolisis TOSS Karangdadi Hasilkan 2.000 Liter Minyak

balitribune.co.id I Semarapura - Mesin Phyrolisis di tempat pengolahan sampah terpadu (TOSS) Karangdadi Kusamba telah menjalani uji coba sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu. Hasilnya, mesin Phyrolisis tersebut berhasil menyuling destilasi sampah menjadi minyak sebanyak 2.000 liter. Minyak ini juga telah diuji coba untuk digunakan pada mesin sepeda motor milik karyawan TOSS Karangdadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.