Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penangkapan Tidak Prosedural, Kapolsek Kuta Selatan Terancam Dipraperadilkan

praperadilan
Bali Tribune / WEWENANG - Sri Surono didampingi kuasa hukumnya, R Teddy Raharjo menjelaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kuta Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bernama Sri Surono mengaku ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah oleh anggota Polsek Kuta Selatan. Akibatnya Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana akan dipraperadilkan atas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya, R Teddy Raharjo menjelaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kuta Selatan penangkapan dan penahanan. Korban ditangkap pada Kamis (31/7) pukul 23.30 WITA di kontrakannya di kawasan Tabanan dan dilakukan penahanan, kemudian dikeluarkan pada Minggu, (03/8) pukul 04.00 Wita tanpa ada surat perintah.

"Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan atau surat tugas. Kami baru buat laporan di Propam Polda Bali dan hari ini juga setelah ini kami.akan daftar gugatan praperadilan di PN Denpasar. Selain itu, kami juga akan melakukan gugatan atas kerugian materil karena klien kami sudah ditahan selama empat hari," ungkap Teddy Raharjo usai membuat laporan.

Dijelaskan Teddy Raharjo, Surono dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk diinterogasi terkait dugaan pencurian sebuah alat berat ekskavator yang dilaporkan seorang WNA Australia inisial L. Namun Teddy menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pencurian, melainkan masalah kepemilikan. Setelah ditahan lebih dari 1x24 jam Surono tak kunjung dibebaskan. Padahal, selama pemeriksaan, status kliennya juga tidak jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka. Polisi disebut mengabaikan batas waktu penahanan sesuai KUHAP. Surono akhirnya baru dibebaskan pada Minggu (3/8) setelah kakaknya, Rusdianto alias Antok menjamin pembebasannya.

"Kami mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dinilai olehnya tidak sah tersebut," ujarnya.

Sementara Surono menceritakan kronologi versi dirinya. Ia mengaku kasus ini bermula ketika membantu seorang teman bernama Satrianto, untuk mengambil ekskavator yang merupakan hak milik temannya itu.

"Saya bersedia membantu karena Satrianto menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti foto, faktur, invoice, dan registrasi lambung ekskavator yang sudah atas nama Satrianto," terangnya.

Atas permintaan itu, pria ini pun membantu mengambil ekskavator tersebut dari lokasi proyek milik seorang WNA berinisial L di Pecatu pada Sabtu (26/7) dini hari. Dirinya beralasan pengambilan dilakukan pada dini hari untuk menghindari kemacetan. Setelah alat berat berhasil diambil, Sri Surono menyewanya dari Satrianto dan menggunakannya untuk bekerja selama lima hari. Namun dirinya kemudian ditangkap secara paksa oleh tujuh petugas berpakaian preman di kontrakannya di Tabanan.  Pintu didobrak dan ia langsung diborgol. Surono mengaku petugas itu tanpa menunjukan surat tugas atau surat perintah penangkapan.

Selama diinterogasi di dalam mobil dan kantor polisi, ia mengaku mendapat tekanan psikologis. Ia juga dilarang menghubungi pengacara dan ponselnya disita. Selama penahanan, Sri Surono mengaku ditempatkan di sebuah ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk kemana-mana. Selain Sri Surono, sejumlah barang bukti seperti mobil, kunci, ponsel, ekskavator, dan mobil derek juga disita tanpa surat penyitaan resmi dari pengadilan.

Kakak dari Surono, Rusdianto alias Antok datang dari Jakarta dengan tujuan menjemput sang adik di Polsek. Setelah tiba di Bali, ia langsung berkomunikasi dengan Teddy. Selama beberapa hari terakhir aktivitas Teddy selaku Kuasa Hukum di Polsek, respon dari Kanit Reskrim disebutnya tidak kooperatif.

"Lawyer yang ditunjuk untuk pendampingan tidak diperbolehkan, untuk melihat pun tidak diperbolehkan," ujarnya. Dikonfirmasi mengenai masalah ini, Sementara Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana belum memberikan respon.

wartawan
RAY
Category

Walikota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Kelod, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Kado Istimewa Jelang HUT ke-386 Kota Amlapura, Karangasem Kembali Raih Opini WTP

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura, Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menerima kado istimewa berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Pimpin Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi internal DPRD dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.