Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penculik Anak Babak Belur Dihajar Massa

Kursiya

BALI TRIBUNE - Percobaan penculikan anak menghebohkan masyarakat Kecamatan Kubu, Karangasem. Seorang pelaku bernama Kursiya (42) asal Rawan Barat, Lebaran Plumbon, Cirebon, babak belur dihakimi warga sebelum kemudian diamankan Tim Buser Polsek Kubu. Informasi dihimpun Minggu (28/10) menyebutkan, kasus dugaan percobaan penculikan anak ini terjadi sekitar pukul 12.00 Wita di Dusun Darma Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu.  Kasus ini pertama kali diketahui oleh ayah korban yakni I Made Laba (32) sekitar pukul 10.00 Wita, melihat anaknya atau korban Ni Luh Putu Sayang Ekayanti (6) yang baru duduk di bangku SD kelas 1 itu tengah duduk bermain HP di toko miliknya. Beberapa saat kemuudian korban tertidur di sebelahnya yang berjarak sekitar 1 meter dengan dihalangi tumpukan galon air mineral. Tak lama kemudian tepatnya sekitar pukul 12.00 Wita, saksi atau sang ayah korban mendengar anaknya mendesah, mendengar hal mecurigakan tersebut saksi langsung berdiri untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi terhadap korban atau anaknya tersebut. Alangkah terkejutnya saksi ketika melihat anaknya telah digendong orang tidak dikenal. Melihat hal itu, saksi langsung berteriak “penculik”. Mendengar teriakan itu, pelaku kaget dan panic, seketika itu menaruh korban sebelum kemudian lari tunggang-langgang. Warga dan tetangga yang mendengar teriakan saksi, langsung berlari dan mengejar pelaku. Pelaku berhasil dibekuk dan dihakimi massa yang emosi, hingga pelaku babak belur. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Kubu, dan beberapa saat kemudian sejumlah anggota polisi dari Polsek Kubu tiba untuk mengamankan pelaku. Sementara itu terkait kasus dugaan penculikan anak di bawah umur tersebut, Kapolsek Kubu,  AKP Made Suadnyana ketika dihubungi membenarkan laporan tersebut. “Pelaku saat ini tengah diamankan oleh anggota di Makopolsek Kubu. Pelaku masih dalam pemeriksaan karena pelaku berpura-pura gila,” tegas Kapolsek. 

wartawan
Redaksi
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.