Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

LPJU
Bali Tribune / PERBAIKAN - Petugas saat melakukan perbaikan LPJU di Kota Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Proses pengadaan LPJU melalui skema KPBU ini sendiri telah direncanakan sejak 2023. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis (17/9/2026), bahwa proses KPBU LPJU saat ini masih berada di ranah simpul KPBU. 

Di sisi lain, kelompok kerja (Pokja) di lingkungan Dishub terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. “Bagaimana biar berproses dengan baik sesuai dengan regulasi, memenuhi aspek teknis, finansial, dan seterusnya,” ujar Sriawan.

Mengenai target penyelesaian, Sriawan mengatakan pihaknya akan mendorong agar proses tersebut dapat berlangsung secepat mungkin. Namun, waktu penyelesaian juga bergantung pada pihak pemrakarsa. “Kita secepatnya karena ini kan tergantung pemrakarsa. Semakin cepat pemrakarsa, semakin cepat juga untuk ini selesai,” katanya.

Dalam rencana tersebut, sekitar 16 ribu titik LPJU di Kota Denpasar akan diganti menggunakan lampu berbasis light emitting diode (LED). Penggantian ini diharapkan dapat mempercepat penerapan program smart light di Kota Denpasar.

Selain mendukung penerapan sistem penerangan yang lebih modern, penggunaan LED juga dinilai dapat menekan konsumsi listrik. Teknologi tersebut memiliki tingkat efisiensi lebih baik dibandingkan lampu konvensional, dengan daya yang dapat disesuaikan.

“LED kan lebih hemat dari konvensional. Kami berharap ini cepat berlaku penggantian karena kami harap juga pengendara di Kota Denpasar bisa lebih nyaman. Begitu juga kecelakaan lalu-lintas agar bisa berkurang,” ujar Sriawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede membenarkan bahwa FS KPBU LPJU saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Ia meminta Pokja dan simpul KPBU terus melakukan pengawalan terhadap setiap tahapan proses.

Menurutnya, pengawalan diperlukan agar proses KPBU dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan hambatan pada tahap berikutnya.

"Dengan pengawalan tersebut, rencana penggantian LPJU di Kota Denpasar diharapkan dapat berlanjut sesuai ketentuan hingga memasuki tahapan pelaksanaan," Singkat Sriawan. 

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.