balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.
Proses pengadaan LPJU melalui skema KPBU ini sendiri telah direncanakan sejak 2023. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis (17/9/2026), bahwa proses KPBU LPJU saat ini masih berada di ranah simpul KPBU.
Di sisi lain, kelompok kerja (Pokja) di lingkungan Dishub terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. “Bagaimana biar berproses dengan baik sesuai dengan regulasi, memenuhi aspek teknis, finansial, dan seterusnya,” ujar Sriawan.
Mengenai target penyelesaian, Sriawan mengatakan pihaknya akan mendorong agar proses tersebut dapat berlangsung secepat mungkin. Namun, waktu penyelesaian juga bergantung pada pihak pemrakarsa. “Kita secepatnya karena ini kan tergantung pemrakarsa. Semakin cepat pemrakarsa, semakin cepat juga untuk ini selesai,” katanya.
Dalam rencana tersebut, sekitar 16 ribu titik LPJU di Kota Denpasar akan diganti menggunakan lampu berbasis light emitting diode (LED). Penggantian ini diharapkan dapat mempercepat penerapan program smart light di Kota Denpasar.
Selain mendukung penerapan sistem penerangan yang lebih modern, penggunaan LED juga dinilai dapat menekan konsumsi listrik. Teknologi tersebut memiliki tingkat efisiensi lebih baik dibandingkan lampu konvensional, dengan daya yang dapat disesuaikan.
“LED kan lebih hemat dari konvensional. Kami berharap ini cepat berlaku penggantian karena kami harap juga pengendara di Kota Denpasar bisa lebih nyaman. Begitu juga kecelakaan lalu-lintas agar bisa berkurang,” ujar Sriawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede membenarkan bahwa FS KPBU LPJU saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Ia meminta Pokja dan simpul KPBU terus melakukan pengawalan terhadap setiap tahapan proses.
Menurutnya, pengawalan diperlukan agar proses KPBU dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan hambatan pada tahap berikutnya.
"Dengan pengawalan tersebut, rencana penggantian LPJU di Kota Denpasar diharapkan dapat berlanjut sesuai ketentuan hingga memasuki tahapan pelaksanaan," Singkat Sriawan.