Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengiriman 13 Ekor Penyu Hijau Digagalkan Polisi, Pelaku Kabur

Bali Tribune/ata
Penyu hijau yang akan diselundupkan ke luar Bali.

Gianyar | Bali Tribune.co.id - Tim Buser Reskrim Polres Gianyar berhasil menggagalkan pengiriman 13 ekor penyu hijau dalam sebuah penghadangan di Jalan  Bypass IB Mantra, Gianyar. Namun sayang, dalam aksi kejar-kejaran itu, pengemudi mobil berhasil kabur dan meninggalkan mobil berserta penyu di dalamnya. Diduga satwa dilindungi ini diangkut dari Pulau Serangan dan dijual ke masyarakat.

Hingga Kamis (15/3), belasan ekor penyu hijau (chelonia mydas), ditempatkan di halaman Mapolres Gianyar  sembari menunggu petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Agar bertahan hidup, satwa dilingdungi itu diselimuti dengan handuk basah dan disiram air berulangkali.

Penyu ini diamankan dari operasi penghadangan  yang dilakukan  Buser Reskim Polres Gianyar, malam sebelumnya. Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengungkapkan penjualan penyu ilegal tersebut didapat dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyisiran di Bypass IB Mantra dan memeriksa kendaraan yang diindikasikan membawa penyu.

Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita, jajaran Satreskrim berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dan melakukan penghadangan. Namun si pengemudi menerobos hingga aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan.  Hingga akhirnya kendaraan DK 1472 QZ yang mengangkut penyu ditinggalkan begitu saja di selatan SPBU Ketewel.

“Saat kami periksa di dalam kendaraan terdapat 13 ekor penyu yang masih hidup. Kendaraan dan penyu kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan,” jelas Deni Septiawan.

Kendaraan yang digunakan mengangkut penyu diduga kendaraan yang sering berganti plat nomor. Tersangka pembawa penyu saat ini sedang dalam proses pengejaran. Sedangkan penyu tersebut diserahkan ke BKSDA Bali untuk penyelamatan. Diduga penyu tersebut hendak dijual kepada pengepul, untuk dijual dagingnya dan konsumsi kuliner. “Dari identifiasi kendaraan tersangka akan terus kami lacak,” imbuhnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Penyelamatan BKSDA Wilayah II Bali, Made Budi Adnyana menyebutkan penyu hijau tersebut berumur antara 5 sampai 20 tahun.  Hari itu juga penyu diamankan untuk diobservasi serta dirawat di tempat penangkaran penyu di Pulau Serangan.  

“Setelah kondisi penyu stabil baru akan dilepasliarkan kembali ke laut. Tahun 2019 ini penangkapan 13 ekor penyu ini yang pertama. Sebelumnya di Tahun 2018 penangkapan penyu hijau terjadi di Negara dengan jumlah 27 ekor,” pungkasnya.ata

wartawan
habit

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.