Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

Mediasi
Bali Tribune / MEDIASI - Pemerintah Kabupaten Klungkung saat memediasi kasus konflik Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung dengan Bendesa Desa Adat Tangkas.

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin Adv. I Wayan Sumardika, SH, CLA. & Rekan.  

Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Bendesa Desa Adat Tangkas yang memimpin Paruman Krama Desa Adat pada 23 Agustus 2026 lalu, yang memutuskan pemberian sanksi adat berat kepada para prajuru Pura Kawitan Pusat Tangkas Kori Agung.  

Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pesemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya. Namun, dinamika internal tersebut dinilai secara sepihak diambil alih dan dicampuri oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.  

"Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik Pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kemenag RI, bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi," tegas Sumardika.  

Atas putusan sanksi berat tersebut, pihak prajuru merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Pihak kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan pidana melawan hukum.  

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum melayangkan sejumlah tuntutan utama kepada Bendesa Desa Adat Tangkas. Bendesa Adat Tangkas agar mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama serta meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial.  

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas mengindahkan dan melaksanakan tuntutan tersebut.  

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami dipastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui Laporan Pidana di Polda Bali maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarapura," pungkasnya.  

Surat somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, hingga Perbekel Desa Tangkas.

wartawan
SUG
Category

Catus Pata Jadi Panggung Utama Buleleng Festival

balitribune.co.id I Singaraja - Setelah Lovina Festival, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menggelar perhelatan akbar berupa Buleleng Festival (Bulfest). Saat ini Panitia Bulfest masih  terus mematangkan persiapan menjelang acara yang akan dibuka dalam tujuh hari ke depan. Hingga saat ini, progres persiapan fisik maupun teknis dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Lahan 3 Hektar Nyaris Hanguskan Pemukiman di Kubu

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan masih terus saja terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kubu, Karangasem. Di Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kubu, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 3 hektar lahan perkebunan Mangga dan Jambu Mete milik warga setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rawat 25 Monumen Pahlawan, Dinsos Badung Kerahkan 75 Petugas 

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 25 monumen dan tugu pahlawan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Badung mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Sebanyak 75 tenaga kebersihan dikerahkan untuk memastikan seluruh monumen tetap bersih dan terawat.

Baca Selengkapnya icon click

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.