Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.
Bali Tribune / Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono, mengatakan pihaknya telah memanggil sekitar 22 pengusaha hiburan malam sejak 4 Juni lalu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan terkait pemenuhan izin usaha serta kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami memberikan pembinaan tidak hanya terkait satu Perda perizinan saja, tetapi juga terkait aktivitas hiburan malam lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol (mikol), Perda perlindungan anak, hingga Perda terkait narkoba," ujar Kappa Tri Aryabdono, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan ini, Satpol PP Buleleng menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, serta melibatkan pihak Kepolisian dan BNNK Buleleng.

Para pengusaha diberikan waktu selama 30 hari untuk memproses dan melengkapi dokumen perizinan mereka. Jangka waktu ini diberikan selaras dengan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan izin yang memakan waktu sekitar 28 hari.

"Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi kembali untuk tahapan pertimbangan selanjutnya. Dari total 22 pengusaha yang dibina, baru 6 yang kami panggil kembali untuk pengecekan progresnya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan berbagai jenis pelanggaran. Ada pengusaha yang sudah memiliki izin namun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya tidak sesuai, ada yang belum memiliki izin mikol, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali.

Salah satu kasus yang menonjol adalah tempat hiburan 'Volcano'. Komang Kappa menjelaskan tempat tersebut memiliki izin resmi untuk restoran dan pondok wisata, namun dalam praktiknya juga menjalankan aktivitas diskotik yang tidak tertera dalam izin KBLI-nya.

"Untuk kasus Volcano, yang kami tutup adalah kegiatan diskotiknya karena tidak sesuai izin, bukan menutup usahanya secara keseluruhan. Restorannya tetap diperbolehkan beroperasi karena sudah memiliki izin," tegasnya.

Pihak Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada sejumlahpengusaha yang membandel. Komang Kappa menegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari tidak ada itikad baik untuk melengkapi izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain masalah perizinan, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan jam operasional penjualan alkohol serta larangan melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai pekerja maupun pengunjung.

“Satpol PP Buleleng terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin usaha untuk memastikan iklim usaha di Buleleng berjalan sesuai koridor hokum,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Ringankan Beban Petani, DPRD Tabanan Usulkan Pembebasan PBB Lahan Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mengusulkan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian basah atau sawah guna membantu meringankan beban ekonomi para petani penggarap. 

Usulan kebijakan pro-petani tersebut disuarakan dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan pada Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hari Raya Pagerwesi 2026, Pemkab Bangli Ajak Masyarakat Perkuat Benteng Spiritual


balitribune.co.id | bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Pagerwesi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu dan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Bangli. Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, S.E., M.I.Kom., bersama Wakil Bupati I Wayan Diar, S.ST.Par., M.I.Kom.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Pagerwesi, Gaji 6.000 Guru dan Pegawai Disdikpora Buleleng Belum Cair

balitribune.co.id | Singaraja – Keterlambatan pencairan gaji membuat ribuan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Buleleng resah. Hingga Selasa (3/11/2026), gaji yang seharusnya diterima pada awal bulan belum masuk ke rekening pegawai, padahal perayaan Hari Raya Pagerwesi tinggal sehari lagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buleleng Jadi Rujukan, Pemkab Blitar Belajar Bangun Mall Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memilih Kabupaten Buleleng sebagai tujuan studi tiru pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) karena dinilai berhasil dalam perencanaan, penataan, dan operasionalnya.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa (3/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Pipa Rendang Rusak Disapu Banjir Bandang, Pasokan Air Bersih di Klungkung Terganggu

balitribune.co.id | Semarapura - Gangguan pasokan air bersih akibat rusaknya jaringan pipa Rendang juga berdampak pada sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Klungkung. Bahkan, beberapa instansi pemerintah ikut mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.