Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Narkoba Shock Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Arief Aditya Putra saat menjalani sidang secara daring.



balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa Arief Aditya Putra (31), langsung shock begitu palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukumnya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Kamis (15/6). Terdakwa kasus Narkotik ini masih sempat meminta hakim untuk mempertimbangkan lagi putusan yang sudah dibacakan.
 
Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring dari Lapas Kelas II A Denpasar. Majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptawan mengatakan perbuatan pria kelahiran Jakarta 1989 ini telah terbukti menjual dan menyediakan Narkotika golongan I berbagai jenis yakni tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
 
Kerena itu, terdakwa patut dihukum setimpal dengan perbuatannya itu. Terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Saudara  terdakwa tadi sudah mendengar yah saudara diputus  penjara 10 tahun, sesuai pembuktian dakwaan pertama penuntut umum. Atas putusan ini apakah saudara sudah mengerti?," tanya hakim. "Mohon dipertimbangkan lagi Yang Mulia," kata terdakwa dari balik layar monitor. "Ini sudah diputus, sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan Jaksa. Tapi saudara masih punya hak untuk menerima, pikir-pikir, dan upaya banding," jelas hakim.
 
Mendengar penjelasan itu terdakwa masih tampak kebingungan. Hakim kemudian menyuruh penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan lagi putusan hakim ke terdakwa. Namun, terdakwa masih tetap bingung. "Untuk mempersingkat waktu, saudara pikir-pikir selama 7 hari yah," kata Hakim.
 
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah pada sidang sebelumnya menurut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Tuntutan itu sesuai pembuktian dalam dakwaan yang menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah perumahan di Munggu, Mengwi, Badung, Selasa, 19 Januari 2021, pukul 19.30 Wita. Dari tangan terdakwa berhasil diamankan narkotik jenis tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, MDMA atau ekstasi dengan berat 2,16 gram netto, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) seberat 0,43 gram netto.
 
Barang terlarang itu didapat terdakwa dengan cara membeli seorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp 7.100.000 pada 31 Desember 2020. Terdakwa nekat membeli barang terlarang itu untuk dikonsumsi pada malam tahun baru dan untuk dijual kembali kepada pemesan. 
wartawan
VAL
Category

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.