Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Tembakau Gorila Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ I Ketut Sumarajaya
balitribune.co.id | Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap I Ketut Sumarajaya (20), pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, karena menjual Narkotika jenis tembakau gorila. 
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemakai tembakau gorila yakni Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Khotib. Kepada polisi dari Satnarkoba Polresta Denpasar mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Balun, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, petugas kemudian memutar otak agar terdakwa bisa diringkus. Polisi kemudian memancing terdakwa dengan meminta Muhamad Nur Khotib memesan satu paket tembakau gorila. Gayung bersambut, terdakwa pun menyanggupi permintaan Muhamad Nur Khotib dan  bersedia melakukan transaksi pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 di rumah terdakwa. 
 
Saat itulah petugas langsung menangkap terdakwa. Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa satu plastik klip berisi tembakau gorila. Lalu, saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan 28 plastik klip tembakau gorila dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica. 
 
Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 29 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat bersih keseluruhan 214,5 gram dan 9 botol berisi  Liquid Sinte yang mengandung sedian Narkotika 4-Flouro-MDMB-Butinica dengan berat bersih keseluruhan 154,83 gram. Diketahui, terdakwa mendapat barang terlarang ini dengan cara membeli secara online via Instagram dengan harga Rp 5 juta. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke satu Penuntut Umum,"tegas Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang secara telekonferensi pada Rabu (8/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Selain dipidana penjara selama 10 tahun, Jaksa Hevy juga meminta majelia hakim diketuai Engeliky Handajani Day supaya membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," Ujar Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi tersebut akan dibacakan dalam sidang    yang akan digelar pada Selasa (15/7) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bali Pimpin Langkah Hijau: Luncurkan Pekan Iklim 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pulau Dewata kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena komitmennya terhadap masa depan bumi. Untuk pertama kalinya, Bali akan menggelar "Pekan Iklim Bali 2025", sebuah ajang kolaboratif yang mempertemukan ambisi global dengan aksi nyata di tingkat lokal. Acara ini akan berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Denpasar, dan resmi diumumkan kepada publik di Kubu Kopi, Denpasar, Jumat (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Cemerlang Bank BPD Bali Semester I 2025, Aset Tembus Rp40,41 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian nasional. Hingga akhir Juni 2025, bank kebanggaan masyarakat Bali ini berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan pada sejumlah indikator utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.