Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup 1.887 Ekstasi Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka Mohd Husaini

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1,5 miliar subsidair 4 bulan terhadap Mohd Husaini Bin Jaslee (35), pria WN Malaysia ini diadili karena menyelundupkan 1.887 butir ekstasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Putusan itu merupakan hasil musyawarah majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara dan hakim anggota I Gde Ginarsa, dan Ni Made Purnami. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Mohd Husaini Bin Jaslee, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009," tegas Hakim Budi Watsara, Senin (18/3), di ruang sidang  Candra Pengadilan Negeri Denpasar. 

Beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan memberatkan atas putusannya itu, yakni perbuatan terdakwa dapat merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain, dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika.  "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata Budi. 

Menyikapi putusan ini,  terdakwa didampingi pengacaranya, Dodi Artha Kariawan menyatakan menerima. "Menerima Yang Mulia," ucap Dodi seusai berdiskusi dengan  kliennya dalam persidangan. Sementara jaksa Purwanti masih pikir-pikir apakah ikut menerima atau banding atas putusan tersebut. 

Kasus ini berawal saat terdakwa beserta temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali. Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpang pesawat Air Asia D 7789 dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita.

Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas. Terdakwa membawa satu buah tas laptop dan satu koper. Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu koper. 

Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan X-Ray. Namun saat itu terdakwa hanya memasukkan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang berisi ribuan pil ektasi tetap ditenteng. 

Saat disuruh  untuk memasukan tas  laptop itu ke dalam mesin X-ray, terdakwa malah menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray dan Untuk mengelabui petugas jaga, terdakwa hanya memasukan kembali tas kopernya ke mesin X-Ray.

Saat itu terdakwa berhasil keluar bandara dengan hanya membawa tas koper saja. Lalu sorenya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia. Sedangkan teman terdakwa (Nurasyqin), tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.

 

Sepeninggal terdakwa, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas jaga diberitahu penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray. Setelah dibuka, tas laptop itu berisi 1.887 butir ekstasi. Petugas lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali mengecek isi tas itu.

Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Dilanjutnya dengan mengecek rekaman cctv, dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu, yakni terdakwa.val 

wartawan
habit

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.