Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Penyu Digagalkan, Permintaan Tinggi untuk Konsumsi di Luar Jembrana

Bali Tribune / PENYELUNDUPAN - Tangkapan layar video amatir pengungkapan dan penggagalan upaya penyelundupan sembilan penyu hijau di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan, Kecamatan Negara.

balitribune.co.id | NegaraPermintaan daging penyu hingga kini masih dikatakan tinggi. Terbukti aparat kepolisian di Jembrana untuk kesekiankalinya kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan penyu dari luar Bali. Jembrana dijadikan pintu masuk bagi upaya penyelundupan penyu untuk kepentingan konsumsi di luar Jembrana.

Upaya pengungkapan dan penggagalan penyelundupan penyu kembali dilakukan jajaran Polres Jembrana. Teranyar aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan sembilan ekor penyu hijau dari perairan Jawa Timur. Sembilan ekor satwa dilindungi yang salah satunya telah berusia 90 tahun itu diamankan di dalam geladak perahu fiber yang tengah bersandar di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan, Kecamatan Negara.

Seperti pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, kesembilan penyu dengan ukuran panjang terbesar 104 cm dengan perkiraan umur 90 tahun tersebut hendak diselundupkan ke wilayah luar Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan salah satu perahu fiber yang bersandar diduga mengangkut penyu pada Kamis (17/2) sore.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya sembilan ekor penyu berukuran besar. Sembilan ekor penyu tersebut langsung dititipkan di penangkaran penyu di Kelompok Kurma Asih di DesaPerancak, Kecamatan Jembrana, "Sementara seluruh penyu kami titipkan di penangkaran selama dilakukan penanganan kasusnya," ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pemilik perahu fiber.

Menurutnya tersangka berinisial S (57) seorang nelayan asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Negara menangkap langsung sembilan penyu tersebut di perairan Alas Purwa, Banyuwangi pada Selasa (15/2/2021) hingga Kamis siang. “Panyu-penyu  tersebut ditangkap langsung di alam dengan cara menjaring menggunakan tiga gulung jaring selama tiga hari dan akan dikirim setelah pelaku mendapatkan pembeli,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan pidana denada hingga Rp 100 juta. “Kami sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kami juga kordinasi dengan kejaksaan terkait proses hukumnya,” tegasnya.

Sementara Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengatakan barang bukti kesembilan penyu yang kini dititipkan di penangkarannya tersebut  kondisinya sehat, “sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dan kondisinya sehat,” ujarnya. Ia memastikan penyu yang telah berusia dewasa tersebut merupakan penyu yang masih produktif, “ini statusnya satwa laut dilindungi,” ungkapnya.

Kendati dilindungi, namun menurutnya dengan adanya sekian kali pengungkapan penyelundupan penyu membuktikan permintaan penyu di luar Jembrana masih tinggi, “tidak mungkin untuk dipelihara atau dikonservasi karena penangkapan dan pengirimannya saja dilakukan secara illegal. Ini penyu hijau memang paling diminati untuk dikonsumsi. Pengirimannya tujuannya ke luar wilayah Jembrana,” ungkapnya. 

wartawan
PAM
Category

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Kanwil VII Salurkan 89 Hewan Kurban

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Bali Nusra menyalurkan sebanyak 89 hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan melalui program Pegadaian Peduli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.