Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perampok WN Rusia yang Ditembak Mati Pelatih Beladiri

Bali Tribune/nanda
Para tersangka dan barang bukti yang disita polisi

Denpasar | Bali Tribune.co.id – Dari beberapa barang bukti yang ditemukan di kos elit pelaku perampokan WN Rusia, Alexei Korrotkikh (44) yang ditembak mati polisi, terungkap bahwa pelaku pelatih beladiri. Alexei diduga menjadi otak komplotan ini dalam melakukan tindak kejahatan di Denpasar dan Badung.

“Di kosan Alexei ditemukan beberapa alat untuk boxing, beladiri. Pelaku ini adalah pelatih beladiri. Dia otak kejahatan kelompok ini. Kalau Georgii sudah di Bali enam tahun,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan SIK, dalam jumpa pers  di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/3) sore kemarin.
Diterangkan Kapolresta, barang bukti yang diamankan di TKP perampokan Money Changer Jalan Pratama berupa CPU CCTV, potongan lakban untuk mengikat korban, potongan nilon, dan sebuah magazen laras panjang SS1 dengan 16 butir peluru kaliber 5,56.

Sedangkan di TKP penangkapan Jalan Raya Kampus Unud ditemukan mobil Xenia dengan plat palsu DK 1265 FN warna putih, dua pasang plat mobil  DK 1478 KV dan DK 1095 QK, 2 buah starret M1, sebuah spray WD 40, sebuah pisau golok dan sarungnya, sebuah obeng, sebuah mata bor dan selembar STNK DK 1202 IV.

Berikutnya dua buah jas hujan dan celana warna hijau milik Alexei, sebuah baju lengan panjang warna abu, selembar kain berisi darah, tas ransel, paspor, sepatu hitam, kunci rumah, obeng, selembar nota kontan, selembar nota biasa, pisau belati dan sarungnya, pisau lipat, dompet warna cokelat. Juga ditemukan tas kulit, baju renang, uang pecahan Rp 20 ribu dua lembar, 2 buah slop tangan, surat lamaran ke PT Maspin Tjindra, buku, mata bor, ikat pinggang, gantungan kunci, kaos kaki, kotak kue dan buku jump rope.

Sementara itu dari tangan George yang ditangkap di TKP yang sama dengan Alexei ditemukan barang bukti berupa sarung tangan, dua buah senter, obeng, pisau lipat, soffel, sandal, korek api, kunci sepeda motor, tas gendong, tas inggang dan jaket. Sedangkan dari tangan Robert ditemukan jaket, celana, topi, kain penutup muka, dompet dan tas komek dalam keadaan basah. Juga 13 mata uang diantaranya Euro, GPB, Yuan, Bath, SGD, Ringgit, USD, Yen, Wan, Rupee, Rupiah, Peso dan HRD.

“Mobil yang digunakan rental. Dan hingga penyelidikan saat ini belum ditemukan keterlibatan orang lokal. Kami masih lakukan pengembangan," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. ray

wartawan
habit

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.