Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

BPR
Bali Tribune / Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama penggunaan aplikasi QRIS Bank Perekonomian Rakyat (BPR) antara BPR se-Kabupaten Badung dan Bank BJB

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pendidikan dan pelatihan analisis kredit serta appraisal yang berlangsung 10–11 September 2026 di Quest Hotel Denpasar. Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama penggunaan aplikasi QRIS Bank Perekonomian Rakyat (BPR) antara BPR se-Kabupaten Badung dan Bank BJB.

Ketua DPK Perbarindo Badung, Nengah Samadi, mengatakan digitalisasi menjadi kebutuhan penting bagi BPR untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menekan berbagai risiko yang muncul dari transaksi tunai.

Menurutnya, penggunaan QRIS memungkinkan transaksi nasabah dilakukan secara lebih praktis karena pembayaran maupun setoran dapat langsung masuk ke rekening BPR tanpa harus membawa uang fisik.

“Dengan adanya QRIS, pelayanan kepada nasabah menjadi lebih mudah. Uang tidak perlu dibawa secara fisik sehingga risiko kehilangan, pencurian maupun kesalahan dalam 'cash handling' dapat diminimalkan,” ujarnya.

Samadi yang juga sebagai Direktur BPR Nusapanida Kuta, mengatakan, digitalisasi juga dinilai dapat membantu BPR mengurangi aktivitas penagihan secara langsung. Nasabah dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, sementara petugas cukup melakukan pemantauan transaksi melalui sistem.

Samadi berharap penggunaan QRIS tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membantu BPR menghimpun dana pihak ketiga (DPK), khususnya dana murah berupa tabungan.

“Kalau dana murah meningkat, biaya dana bisa ditekan dan ruang BPR untuk mendukung penyaluran kredit menjadi lebih besar,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini BPR menghadapi tantangan untuk membangun layanan digital secara mandiri karena keterbatasan infrastruktur, permodalan, hingga kebutuhan perizinan. Karena itu, kolaborasi dengan bank umum seperti Bank BJB menjadi salah satu solusi untuk mempercepat digitalisasi.

Dalam tahap awal, empat BPR di Badung disebut akan menggunakan layanan QRIS tersebut, yakni BPR Saraswati Eka Bumi, BPR Parasari Urati, BPR Mitra Bali Jaya Mandiri, dan BPR Nusapanida Kuta. Implementasi selanjutnya diharapkan dapat diperluas kepada BPR lainnya.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Denpasar Bank BJB, Alfon, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan BPR, khususnya dalam peningkatan kompetensi pegawai dan pengembangan bisnis.

“Kolaborasi ini bukan hanya berbagi keilmuan, tetapi juga memperkuat kompetensi, terutama dalam analisis kredit dan appraisal yang memang cukup menantang,” ujarnya.

Menurut Alfon, peningkatan kualitas analisis kredit akan berdampak terhadap keamanan portofolio pembiayaan BPR. Bank BJB juga memiliki kerja sama pembiayaan dengan BPR sehingga kesehatan portofolio menjadi kepentingan bersama.

"Selain pengembangan SDM, Bank BJB menawarkan skema kolaborasi QRIS melalui konsep 'white labeling'. Skema tersebut memungkinkan BPR memiliki sarana transaksi digital untuk memperkuat penghimpunan dana masyarakat," sebutnya.

Dari tempat yang sama, Direktur BPR Saraswati Ekabumi, I Wayan Sudarya, mengapresiasi dukungan Bank BJB terhadap industri BPR di Bali. Menurutnya, kerja sama pembiayaan antara BJB dan BPR telah berlangsung sejak sekitar 2015 dan dinilai konsisten hingga kini.

Ia juga menilai QRIS memberikan manfaat nyata bagi BPR, terutama dalam proses "collection". Nasabah cukup menggunakan telepon seluler untuk melakukan pembayaran tanpa harus selalu didatangi petugas.

“Dengan QRIS, collection menjadi lebih mudah. Petugas tidak harus berkali-kali mengunjungi nasabah karena transaksi dapat dipantau melalui rekening BPR,” kata Sudarya yang juga selaku Sekretaris DPK Perbarindo Badung.

Sudarya menilai kemudahan tersebut dapat menjadi momentum bagi BPR untuk semakin serius mengembangkan layanan digital sekaligus meningkatkan daya saing di tengah perubahan perilaku transaksi masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.