Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

gubernur
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026. Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, dan merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi (menjaga kelestarian laut beserta pantai).

"Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal," jelas Koster dalam siaran persnya, Senin (2/3).

Ia memaparkan, Perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai maupun fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan pantai dengan memerhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai dan sempadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Mengatur pemanfaatan ruang pantai dan sempadan pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal. 

Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai dan sempadan pantai. Perda tersebut kata dia sebagai penjaminan atas pelindungan pantai dan sempadan pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal yang sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali. Mengingat dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara Niskala dan Sakala. 

Koster menjelaskan untuk fungsi Niskala, yaitu upacara adat dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali. "Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir," sebut Gubernur Koster. 

Adapun materi yang diatur dalam Perda ini meliputi fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan sempadan pantai untuk nasyarakat lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, dan pendanaan. Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual.

Ia menambahkan, secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan pantai dan sempadan pantai, yaitu menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual. 

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap pantai dan sempadan pantai.

wartawan
YUE
Category

Menteri Lingkungan Hidup RI Kunjungi TOSS Center Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke TOSS Center Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Jumat (17/4/2026). Kunjungan ini turut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, A.A. Gede Lesmana, serta jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Lepas Ribuan Pelari Kemala Run 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Subuh pukul 05.00 Wita pagi bendera Start Kemala Run 2026 diangkat oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tanda pelepasan ribuan peserta di Bali United Training Center, Minggu (19/4/2026).

Event lari paling bergengsi di Indonesia ini diikuti pelari dari dalam maupun luar negeri dalam kategori Half Marathon (21K) 10K dan 5K dengan jumlah peserta mencapai 11.000 pelari.

Baca Selengkapnya icon click

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id | Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (19/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ILDI Badung Gaungkan Semangat Kartini Lewat Gathering dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat emansipasi perempuan dalam peringatan Hari Kartini ke-147 tahun 2026 diwujudkan dalam balutan seni dan olahraga melalui kegiatan Gathering Jamming Performance Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) DPW Kabupaten Badung, yang digelar di Gedung Balai Budaya Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SDN 5 Gubug Buktikan Pengelolaan Sampah Bisa Jadi Media Belajar Seru

balitribune.co.id | Tabanan - SD Negeri 5 Gubug di Kecamatan Tabanan menghadirkan inovasi ramah lingkungan melalui pembuatan pupuk organik cair bertajuk POCARIS (Pupuk Organik Cair dari Tong Komposter). Inovasi ini menjadi bagian dari program TEBAS LESTARI (Teba Modern, Bank Sampah, Alat Komposter, dan Sirkular 3R) yang terintegrasi dengan upaya ketahanan pangan di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.