Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Kapolsek Kuta: Jalankan Sesuai SOP

kapolsek kuta
Bali Tribune/ Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra saat mendatangi Helens Night Mart & Party Station Bal

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyoroti adanya dua kasus perkelahian di tempat hiburan malam (THM) Helens Night Mart & Party Station Bali Jalan Dewi Sri Legian, Kuta. Tidak ingin kejadian serupa terulang, Agus Riwayanto Diputra mendatangi tempat hiburan malam yang baru buka di Bali itu, Senin (7/7) malam.

"Kedatangan kami ke Helens Night Mart & Party Station Bali untuk menjaga dan memperkuat stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)," ungkap Agus Riwayanto Diputra pada Selasa (8/7).  

Di hadapan pihak manajemen, Agus Riwayanto Diputra menyampaikan kehadirannya untuk mempererat sinergitas dengan pengelola tempat hiburan malam, khususnya Helens sebagai tempat berkumpulnya anak muda yang dinilai rawan terjadi gesekan sosial.

Ia meminta pihak manajemen serta keamanan dalam menjalankan tugas sesuai SOP setelah adanya dua kejadian perkelahian hingga tempat tersebut dipasangi police line.

"Kami harap jika ada kejadian serupa, pelaku dan korban segera diamankan, identitasnya dicatat, dan segera dikoordinasikan dengan Polsek Kuta. Bila terjadi perdamaian, dokumentasi dan prosesnya harus dilakukan di Polsek agar memiliki kejelasan hukum," ujarnya.

Perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini juga melakukan pengecekan terhadap sistem pengawasan CCTV dan menyarankan agar area pengawasan diperluas untuk meminimalisir blind spot yang berpotensi menjadi lokasi rawan.

Sementara itu, Manager Helens, Arga Antara menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas perhatian dan kunjungan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Polsek Kuta demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tempat usahanya. Ia juga menyatakan kesediaan pihak manajemen untuk menambah perangkat CCTV sesuai arahan dari pihak kepolisian

wartawan
RAY
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.