Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Kinerja Keuangan Daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Turun Langsung Cari Solusi

bupati karangasem
Bali Tribune / MENGUNJUNGI - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata saat turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Kamis, (5/2/2026) untuk mendengarkan sekaligus mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi jajaran BPKAD.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Par membuka ruang dialog dengan seluruh pegawai, mulai dari staf, Kepala Subbidang, Kepala Bidang hingga Kepala Badan. Bupati Gus Par menegaskan bahwa turun langsung ke perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memahami kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Bupati Gus Par mengingatkan bahwa BPKAD memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan daerah. “Oleh karena itu, setiap permasalahan yang menghambat kinerja, baik terkait administrasi, sumber daya manusia, maupun sistem pengelolaan keuangan dan aset, perlu dibahas bersama dan dicarikan jalan keluarnya,” ujar Bupati Gus Par.

Selain mendengarkan masukan, Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama dan kedisiplinan seluruh jajaran, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Gus Par meminta agar potensi PAD dapat dioptimalkan secara terukur dan berkelanjutan, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati menegaskan agar seluruh temuan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. Bupati Gus Par, meminta jajaran BPKAD untuk tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses tindak lanjut, sehingga dapat dicari solusi bersama secara cepat dan tepat.

Melalui kunjungan dan dialog ini, Bupati Gus Par menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan aset demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan Kabupaten Karangasem yang berkelanjutan.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.